KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan tetap membentuk pencadangan sepanjang 2021 meskipun program vaksinasi berlangsung dan pemulihan ekonomi terus bergulir. Hal ini guna mengantisipasi dampak restrukturisasi yang telah diberikan pada 2020 lalu. PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara telah membentuk pencadangan sehubungan dengan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 sebesar Rp 88 miliar pada 2020. Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Syahdan Siregar mengatakan, pada 2021 Bank Sumut akan tetap memupuk kembali Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) kredit yang terdampak Covid-19. “Kemungkinan lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebagai antisipasi adanya pemburukan kredit pasca berakhirnya relaksasi sesuai POJK 48 yang diperkirakan berakhir Maret 2022. Pencadangan merupakan beban berjalan bank,” ujar Syahdan kepada Kontan.co.id, Rabu (17/3).
Perbankan tetap memupuk pencadangan tahun ini, berikut alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan tetap membentuk pencadangan sepanjang 2021 meskipun program vaksinasi berlangsung dan pemulihan ekonomi terus bergulir. Hal ini guna mengantisipasi dampak restrukturisasi yang telah diberikan pada 2020 lalu. PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara telah membentuk pencadangan sehubungan dengan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 sebesar Rp 88 miliar pada 2020. Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Syahdan Siregar mengatakan, pada 2021 Bank Sumut akan tetap memupuk kembali Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) kredit yang terdampak Covid-19. “Kemungkinan lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebagai antisipasi adanya pemburukan kredit pasca berakhirnya relaksasi sesuai POJK 48 yang diperkirakan berakhir Maret 2022. Pencadangan merupakan beban berjalan bank,” ujar Syahdan kepada Kontan.co.id, Rabu (17/3).