KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain premi penjaminan, perbankan harus bersiap merogoh kocek tambahan untuk iuran premi pendanaan program restrukturisasi perbankan. Ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Merujuk beleid tersebut, penetapan premi restrukturisasi perbankan melalui peraturan pemerintah (PP) yang kini drafnya di tangan Kementerian Keuangan. Nilai premi dan formula perhitungannya belum diputuskan karena pemerintah masih harus berdiskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun bankir berharap premi tambahan ini tidak memberatkan bisnis bank. Haryono Tjahjarijadi, Presiden Direktur Bank Mayapada berharap perhitungan premi tambahan ini tak besar. Jika memungkinkan bisa ditunda dulu. "Mengingat perbankan saat ini sudah membayar premi yang cukup besar," kata Haryono, Kamis (12/4).
Perbankan waswas kenaikan premi LPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain premi penjaminan, perbankan harus bersiap merogoh kocek tambahan untuk iuran premi pendanaan program restrukturisasi perbankan. Ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Merujuk beleid tersebut, penetapan premi restrukturisasi perbankan melalui peraturan pemerintah (PP) yang kini drafnya di tangan Kementerian Keuangan. Nilai premi dan formula perhitungannya belum diputuskan karena pemerintah masih harus berdiskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun bankir berharap premi tambahan ini tidak memberatkan bisnis bank. Haryono Tjahjarijadi, Presiden Direktur Bank Mayapada berharap perhitungan premi tambahan ini tak besar. Jika memungkinkan bisa ditunda dulu. "Mengingat perbankan saat ini sudah membayar premi yang cukup besar," kata Haryono, Kamis (12/4).