KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi vaksinasi covid-19 secara berkala terus dilakukan pemerintah Indonesia. Disisi lain, ada sejumlah ketentuan terkait penerima vaksin, salah satunya terkait klasifikasi masyarakat yang bisa dan tidak bisa menerima vaksin. Merujuk catatan Kontan.co.id, Ketua Tim Advokasi Pelaksanaan Vaksinasi sekaligus Jubir PB IDI Iris Rengganis dalam rapat dengar dengan DPR RI, Selasa (19/1) menyatakan, IDI telah berdiskusi dengan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI telah menentukan golongan masyarakat yang bisa menerima vaksin corona. Klasifikasi antara lain merujuk batasan umur penerima vaksin corona hingga masyarakat dengan jenis penyakit bawaan yang tidak disarankan untuk menerima vaksin Covid-19.
Perbanyak informasi jelang vaksinasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi vaksinasi covid-19 secara berkala terus dilakukan pemerintah Indonesia. Disisi lain, ada sejumlah ketentuan terkait penerima vaksin, salah satunya terkait klasifikasi masyarakat yang bisa dan tidak bisa menerima vaksin. Merujuk catatan Kontan.co.id, Ketua Tim Advokasi Pelaksanaan Vaksinasi sekaligus Jubir PB IDI Iris Rengganis dalam rapat dengar dengan DPR RI, Selasa (19/1) menyatakan, IDI telah berdiskusi dengan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI telah menentukan golongan masyarakat yang bisa menerima vaksin corona. Klasifikasi antara lain merujuk batasan umur penerima vaksin corona hingga masyarakat dengan jenis penyakit bawaan yang tidak disarankan untuk menerima vaksin Covid-19.