Perbarindo gencar sosialisasikan peran LPS untuk menjaga likuiditas BPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) terus melakukan berbagai edukasi terhadap anggotanya dalam menghadapi Covid-19 dan juga bagaimana peran regulator dalam menjaga likuiditas Bank Perkreditan Rakyat/ Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS).

Terbaru, Perbarindo bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar sosialisasi online bertajuk "Peran LPS Menjaga Likuiditas BPR-BPRS dalam Masa Pandemi Covid 19” pada 23 Juni 2020.

Baca Juga: Sebanyak 13 manajer investasi jadi tersangka baru kasus Jiwasraya, siapa saja?


Seminar tersebut diikuti 750 entitas bisnis (BPR-BPRS) yang terdiri dari 916 peserta. Alhasil, seminar itu pun dicatat MURI sebagai sosialisasi online yang diikuti oleh pengurus perbankan terbanyak.   Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah yang jadi pembicara dalam seminar itu mengungkapkan, masa pandemi ini telah membatasi pergerakan arus modal, barang, dan manusia. Akibatnya, kinerja sektor ekonomi menjadi sangat terganggu.   Di sisi lain, Pemerintah sudah mengalokasikan hampir Rp 700 triliun untuk biaya penanganan Covid-19. Dari total alokasi anggaran tersebut, sekitar Rp123,5 triliun akan digunakan untuk mendukung sektor UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penambahan modal baru (modal kredit/modal kerja), serta penempatan dana pemerintah untuk mendukung likuiditas perbankan.   “Pada akhirnya kita melihat prioritas pemerintah tidak lain adalah untuk mengupayakan agar kegiatan di sektor UMKM dan kegiatan usaha padat karya ini dapat terus berlangsung dan dapat ditingkatkan. Untuk mendukung UMKM ini Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp27,26 triliun melalui BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan,” ungkap Halim seperti dikutip dalam keterangan resmi Perbarindo, Kamis (25/6).

Baca Juga: Jadi tersangka kasus Jiwasraya, 13 MI diduga rugikan negara Rp 12,15 ttriliun

Halim mengatakan, kondisi perbankan secara keseluruhan masih relatif stabil. Guna menjaga likuiditas perbankan, lanjutnya, sejak awal tahun LPS telah menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 75 basis poin untuk simpanan berdenominasi rupiah dan menurunkan 25 basis point untuk tingkat bunga penjaminan dalam valuta asing. Dengan hal tersebut LPS berharap dapat menurunkan biaya dana dari perbankan.

Editor: Tendi Mahadi