JAKARTA. Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) mempersoalkan sejumlah klausul dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan. Mereka merasa dianaktirikan oleh calon beleid tersebut. Joko Suyanto, Ketua Umum Perbarindo, mengusulkan sejumlah revisi. Antara lain pasal 1 ayat 2, pasal 38 ayat 2, pasal 44 ayat (3), pasal 46 ayat 1 e, dan pasal 48 ayat 1 a. "Misalnya, soal kerjasama antara pemerintah dengan bank umum dalam menyalurkan kredit mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujarnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (4/10). Pola kerjasama yang berjalan selama ini menyebabkan Perbarindo merasa terpinggirkan. Hanya bank umum, bank syariah dan bank daerah yang boleh menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR). Sedangkan BPR hanya menjadi penerus kredit lewat pola linkage. Ini menciptakan inefisiensi.
Perbarindo merasa jadi anak tiri perbankan
JAKARTA. Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) mempersoalkan sejumlah klausul dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan. Mereka merasa dianaktirikan oleh calon beleid tersebut. Joko Suyanto, Ketua Umum Perbarindo, mengusulkan sejumlah revisi. Antara lain pasal 1 ayat 2, pasal 38 ayat 2, pasal 44 ayat (3), pasal 46 ayat 1 e, dan pasal 48 ayat 1 a. "Misalnya, soal kerjasama antara pemerintah dengan bank umum dalam menyalurkan kredit mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujarnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (4/10). Pola kerjasama yang berjalan selama ini menyebabkan Perbarindo merasa terpinggirkan. Hanya bank umum, bank syariah dan bank daerah yang boleh menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR). Sedangkan BPR hanya menjadi penerus kredit lewat pola linkage. Ini menciptakan inefisiensi.