KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui ketentuan restrukturisasi dan dampak bencana terhadap sektor keuangan. Oleh sebab itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana). "POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank. Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh LJK," ujar Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis pada Rabu (9/11) Melalui POJK ini, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus. Adapun penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan aspek antara lain luas wilayah yang terkena bencana, jumlah korban jiwa, dan jumlah kerugian materiil.
Perbarui Ketentuan Restrukturisasi dan Dampak Bencana, OJK Rilis POJK 19 Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui ketentuan restrukturisasi dan dampak bencana terhadap sektor keuangan. Oleh sebab itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana). "POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank. Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh LJK," ujar Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis pada Rabu (9/11) Melalui POJK ini, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus. Adapun penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan aspek antara lain luas wilayah yang terkena bencana, jumlah korban jiwa, dan jumlah kerugian materiil.