KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak informasi ibadah haji reguler, haji plus, dan haji furoda dilaksanakan oleh Jemaah asal Indonesia. Memasuki bulan Dzulhijah, banyak jemaah haji furoda yang melakukan keberangkatan ke Madinah. Ibadah Haji merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi momentum bagi umat muslim menyempurnakan rangkaian ibadahnya. Dilansir dari laman
Kemenag,, pada 2024 Indonesia akan memberangkatkan 241 ribu Jemaah Haji. Perlu diketahui bahwa keberangkatan jamaah haji Indonesia terbagi dalam dua gelombang.
Pemberangkatan gelombang pertama dijadwalkan dari 12 hingga 13 Mei 2024. Untuk gelombang kedua, pemberangkatan jemaah akan berlangsung dari 24 Mei hingga 10 Juni 2024. Ada beberapa jenis haji yang ada di Indonesia, seperti Haji Reguler, Haji Plus, dan Haji Furoda. Lalu apa saja perbedaan selanjutnya terletak pada besaran biaya haji yang akan dikeluarkan?
Baca Juga: Soal Visa Non Haji, Ini Sanksi Berat yang Bakal Dijatuhi Kemenag untuk Travel Nekat Perbedaan Haji Reguler, Plus, dan Furoda
Pada dasarnya, ibadah haji reguler dilaksanakan dengan waktu terlama yaitu 40 hari, tetapi ternyata biaya yang perlu dikeluarkan jauh lebih murah dibandingkan program haji plus dan haji furoda. Informasi dari laman Kemenag, biaya haji reguler yang perlu dibayarkan oleh jemaah haji adalah Rp40-50an juta. Hal ini akan berbeda pada setiap embarkasi mana calon jemaah haji akan berangkat. Biaya ini dibayarkan calon jemaah haji merupakan sekitar setengah dari harga keseluruhan. Sehingga, sisanya ditutup dari manfaat dana haji yang dikelola Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Sementara, untuk haji plus/khusus, biaya yang disepakati untuk tahun lalu adalah minimal sebesar USD 8,000 dengan kurs Rp16.285 kini setara Rp130jutaan. Sementara, biaya haji furoda saat ini mulai dari USD 15,500 dengan kurs Rp16.285 kini setara dengan Rp250 jutaan. Sehingga keduanya akan mengalami kenaikan atau penurunan sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Buka 4 Program Bantuan Zakat & Wakaf 2024, Kemenag: Pengajuan Mulai 5 - 12 Juni 2024 Masa Tunggu Keberangkatan
Kemudian, dengan biaya yang berbeda masa tunggu juga akan berbeda. Masa tunggu haji reguler tentunya lebih lama daripada haji plus/khusus ataupun haji furoda. Untuk haji reguler, masa tunggu untuk keberangkatan haji bisa mencapai 10-30 tahun lamanya. Selama masa tunggu tersebut, Anda bisa mulai mengumpulkan dana sejak dini melalui program tabungan haji yang disediakan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama RI. Selanjutnya, ada masa tunggu haji plus/khusus yang lebih singkat, yaitu sekitar 5-7 tahun. Untuk para jemaah yang berangkat melalui jalur haji furoda bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat menerima Visa Haji Furoda / Mujamalah dari pemerintah Arab Saudi.
Lama Ibadah Haji di Tanah Suci
Lalu, berapa lama ibadah haji dilaksakan? masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia yaitu 30 hari. Sedangkan batas maksimal masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi 42 hari. Sedangkan untuk ibadah haji plus menghabiskan waktu yang lebih cepat sekitar 25 hari. Terakhir. untuk program ibadah haji furoda menghabiskan durasi 16-24 hari dari keberangkatan hingga kepulangan. Selama berada di tanah suci, seluruh jemaah akan menyelesaikan rangkaian ibadah haji seperti berikut.
- Melakukan Ihram dari Miqat yang telah ditentukan, seperti jemaah asal Indonesia berarti dari Jeddah.
- Wuquf di Arafah pada 9 Dzulhijjah.
- Mabit atau menginap di Muzdalifah.
- Melontar jumroh aqabah di Bukit Aqabah Mina.
- Tahallul, yaitu melepaskan diri dari ihram haji.
- Mabit atau menginap di Mina.
- Tawaf wada atau tawaf perpisahan sebelum kembali ke Tanah Air.
Pada dasarnya, ibadah Haji memiliki waktu ibadah yang berbeda dari ibadah Umrah. Rangkain ibadah umrah yang memakan waktu 2-3 jam akan berbeda untuk jemaah Haji yang memakan waktu 4-5 hari.
Rencana Perjalanan Haji Reguler pada 1445 H/2024 M
Berikut ini rincian waktu yang menjadi patokan rangkaian ibadah Haji. Jemaah Haji akan masuk ke asrama sehari sebelum jadwal pemberangkatan dilaksanakan. 1. Tanggal 03 Dzulqa’idah 1445 (11 Mei 2024): Jemaah Haji masuk Asrama Haji 2. Tanggal 04-15 Dzulqa’idah 1445 (12-23 Mei 2024): Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Indonesia ke Madinah 3. Tanggal 13-24 Dzulqa’idah 1445 (21 Mei-01 Juni 2024): Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Madinah ke Makkah 4. Tanggal 16 Dzulqa’idah-04 Dzulhijjah 1445 (24 Mei-10 Juni 2024): Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Indonesia ke Jeddah 5. Tanggal 04 Dzulhijjah 1445 (10 Juni 2024): Closing Date 6. Tanggal 08 Dzulhijjah 1445 (14 Juni 2024): Pemberangkatan Jemaah Haji dari Makkah ke Arafah 7. Tanggal 09 Dzulhijjah 1445 (15 Juni 2024): Wukuf di Arafah 8. Tanggal 10 Dzulhijjah 1445 (16 Juni 2024): Idul Adha 9. Tanggal 11-13 Dzulhijjah 1445 (17-19 Juni 2024): Hari Tasyrik I, Tasyrik II (Nafar Awal), Tasyrik III (Nafar Tsani) 10. Tanggal 16-27 Dzulhijjah 1445 (22 Juni-03 Juli 2024): Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I dari Jeddah ke Indonesia 11. Tanggal 16 Dzulhijjah 1445 (22 Juni 2024): Awal Kedatangan Jemaah Haji Gelombang I di Indonesia 12. Tanggal 20 Dzulhijjah 1445-07 Muharram 1446 (26 Juni-13 Juli 2024): Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah 13. Tanggal 28 Dzulhijjah 1445-15 Muharram 1446 (04-21 Juli 2024): Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II dari Madinah ke Indonesia
14. Tanggal 01 Muharram 1446 (07 Juli 2024): Tahun Baru Hijriah 15. Tanggal 16 Muharram 1446 (22 Juli 2024): Akhir kedatangan Jemaah Haji Gelombang II di Indonesia. Demikian penjelasan terkait waktu pelaksanaan ibadah haji sebagai estimasi keberangkatan dan kepulangan jemaah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News