MOMSMONEY.ID - Masa pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 masih terus berlangsung hingga 9 Oktober 2023 mendatang. Ketahui berbagai istilah perbedaan PPPK Umum dan Khusus, serta perbedaan eks THK-II dan non-ASN agar tak sampai salah mendaftar. Melansir Jatim Tribunnews, PPPK tak sama dengan PNS. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan. Sementara PNS merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu & diangkat menjadi pegawai ASN (aparatur sipil negara) secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Baca Juga: Helpdesk SSCASN: Link hingga Live Chat Saat Ada Kendala Daftar CPNS dan PPPK 2023 Apabila Anda tak bisa mendaftar CPNS 2023 karena formasi jurusan yang Anda pilih tak ada, maka Anda masih memiliki kesempatan untuk mendaftar lewat jalur PPPK 2023. Namun sebelum mendaftar, Anda wajib mengetahui beberapa istilah penting yang biasa digunakan selama masa Pengumuman hingga Pendaftaran CASN 2023 berlangsung. Istilah-istilah tersebut di antaranya ialah PPPK Umum, PPPK Khusus, eks THK-II, dan non-ASN. Baca Juga: 9 Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk S1 dan D3 Semua Jurusan di Berbagai Instansi
Perbedaan PPPK Umum & PPPK
Dikutip dari Kompas.com, PPPK Umum & PPPK Khusus dibedakan berdasarkan syarat diperuntukkan bagi para pelamar. PPPK Umum ialah lowongan yang diperuntukkan bagi para pelamar baru. Sementara PPPK Khusus hanya boleh dilamar untuk para pelamar yang termasuk ke dalam eks THK-II (eks Kategori II) & non-ASN. Meski PPPK Umum diperuntukkn bagi para pelamar baru, namun ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yakni sudah mempunyai pengalaman bekerja sebelumnya. Berikut rincian syarat pengalaman kerja yang harus dipenuhi pelamar ketika mendaftar:- Paling singkat 2 tahun untuk jenjang Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia, dan Ahli Pratama
- Paling singkat 3 tahun untuk jenjang Ahli Muda
- Paling singkat 5 tahun untuk jenjang Ahli Madya
- Paling singkat 7 tahun untuk jenjang Ahli Utama