Perbedaan Istilah PPPK Umum dan Khusus, Eks THK-II, dan Non-ASN



MOMSMONEY.ID - Masa pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 masih terus berlangsung hingga 9 Oktober 2023 mendatang. Ketahui berbagai istilah perbedaan PPPK Umum dan Khusus, serta perbedaan eks THK-II dan non-ASN agar tak sampai salah mendaftar.

Melansir Jatim Tribunnews, PPPK tak sama dengan PNS. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

Sementara PNS merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu & diangkat menjadi pegawai ASN (aparatur sipil negara) secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Baca Juga: Helpdesk SSCASN: Link hingga Live Chat Saat Ada Kendala Daftar CPNS dan PPPK 2023

Apabila Anda tak bisa mendaftar CPNS 2023 karena formasi jurusan yang Anda pilih tak ada, maka Anda masih memiliki kesempatan untuk mendaftar lewat jalur PPPK 2023.

Namun sebelum mendaftar, Anda wajib mengetahui beberapa istilah penting yang biasa digunakan selama masa Pengumuman hingga Pendaftaran CASN 2023 berlangsung.

Istilah-istilah tersebut di antaranya ialah PPPK Umum, PPPK Khusus, eks THK-II, dan non-ASN.

Baca Juga: 9 Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk S1 dan D3 Semua Jurusan di Berbagai Instansi

Perbedaan PPPK Umum & PPPK

Dikutip dari Kompas.com, PPPK Umum & PPPK Khusus dibedakan berdasarkan syarat diperuntukkan bagi para pelamar.

PPPK Umum ialah lowongan yang diperuntukkan bagi para pelamar baru. Sementara PPPK Khusus hanya boleh dilamar untuk para pelamar yang termasuk ke dalam eks THK-II (eks Kategori II) & non-ASN.

Meski PPPK Umum diperuntukkn bagi para pelamar baru, namun ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yakni sudah mempunyai pengalaman bekerja sebelumnya.

Berikut rincian syarat pengalaman kerja yang harus dipenuhi pelamar ketika mendaftar:

  • Paling singkat 2 tahun untuk jenjang Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia, dan Ahli Pratama
  • Paling singkat 3 tahun untuk jenjang Ahli Muda
  • Paling singkat 5 tahun untuk jenjang Ahli Madya
  • Paling singkat 7 tahun untuk jenjang Ahli Utama

Baca Juga: Cara Beli hingga Bayar e-Meterai untuk CPNS 2023 di SSCASN dan Meterai-elektronik.com

Perbedaan eks THK-II & non-ASN

Inilah perbedaan antara eks THK-II dan non-ASN.

Yang termasuk ke dalam golongan Eks THK-II adalah pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data atau database eks THK-II pada BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Sementara mereka yang termasuk golongan non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Wajib paling sedikit memiliki 2 tahun masa bekerja terus menerus pada instansi yang dilamar.

Baca Juga: Formasi CPNS BIN 2023: Jurusan yang Dibutuhkan, Penempatan, dan Jabatan Lengkap

Para pelamar yang termasuk ke dalam kategori eks THK-II (eks Kategori II) & non-ASN bisa mendaftar PPPK Khusus maupun PPPK Umum. Namun para pelamar baru (di luar kategori tersebut) hanya diperbolehkan mendaftar PPPK Umum saja.

"Pemerintah fokus pada penyelesaian Tenaga Honorer (THK2) dan tenaga non-ASN (yang telah masuk dalam database pendataan non-ASN di BKN)," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan, dilansir dari Kompas.com.

Demikian berbagai istilah umum perbedaan PPPK Umum, PPPK Khusus, eks THK-II, dan non-ASN yang biasa digunakan selama masa pendaftaran CASN 2023. Semoga bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Raissa Yulianti