KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski belakangan dibantah pihak BPJS Kesehatan, masyarakat banyak bertanya-tanya soal iuran BPJS Kesehatan 2022 seiring adanya kabar penghapusan kelas. Saat ini, ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, iuran BPJS Kesehatan 2021 masih memberlakukan pembaguian kelas. Artinya, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan kelas 2, demikian pula iuran BPJS Kesehatan kelas 1.
Perbedaan iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, paling lambat bayar tanggal 10
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski belakangan dibantah pihak BPJS Kesehatan, masyarakat banyak bertanya-tanya soal iuran BPJS Kesehatan 2022 seiring adanya kabar penghapusan kelas. Saat ini, ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, iuran BPJS Kesehatan 2021 masih memberlakukan pembaguian kelas. Artinya, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan kelas 2, demikian pula iuran BPJS Kesehatan kelas 1.