KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pahami perbedaan paspor dan visa untuk pergi ke luar negeri. Ada beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan oleh setiap warga negara yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Ada dua dokumen yang cukup populer saat ini adalah Paspor dan Visa. Ini merupakan dua dokumen penting yang sering diperlukan sebagai syarat seseorang bepergian ke luar negeri. Meskipun keduanya berhubungan dengan perjalanan internasional, Paspor dan Visa memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda.
Perbedaan Paspor dan Visa
1. Pengertian
- Paspor: Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara sebagai identifikasi dan bukti kewarganegaraan bagi warga negaranya. Paspor digunakan untuk perjalanan internasional.
- Visa: Izin atau otorisasi yang diberikan oleh suatu negara untuk mengizinkan seseorang masuk, tinggal, atau bekerja di negara tersebut dalam jangka waktu tertentu. Visa biasanya dicantumkan pada paspor.
2. Fungsi
- Paspor: Berfungsi sebagai dokumen identitas resmi saat seseorang bepergian ke luar negeri. Memungkinkan pemegangnya untuk masuk atau keluar dari negara asalnya. Berisi informasi pribadi seperti nama, foto, dan kebangsaan.
- Visa: Berfungsi sebagai izin untuk masuk dan tinggal sementara di negara lain. Dapat juga memberikan izin bekerja atau belajar di negara yang dikunjungi. Diperlukan untuk memasuki negara tertentu, tergantung kebijakan imigrasi negara tersebut.
3. Penerbit
- Paspor: Diterbitkan oleh pemerintah negara asal pemegang paspor melalui lembaga atau badan pemerintah yang berwenang, seperti kementerian luar negeri atau imigrasi.
- Visa: Diterbitkan oleh pemerintah negara yang akan dikunjungi, biasanya melalui kedutaan besar, konsulat, atau departemen imigrasi negara tersebut.
4. Pengajuan Pemohonan
- Paspor: Diajukan oleh warga negara kepada otoritas terkait di negara asal. Proses pengajuan biasanya melibatkan pengisian formulir, pengumpulan dokumen pendukung, foto, dan biaya administrasi.
- Visa: Dokumen ini diajukan oleh calon pengunjung kepada otoritas imigrasi negara yang akan dikunjungi. Proses pengajuan dapat melibatkan pengisian formulir, wawancara, pengumpulan dokumen pendukung (seperti surat undangan, bukti keuangan, tiket perjalanan), foto, dan biaya aplikasi.