KONTAN.CO.ID - Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilakada) 2024, masyarakat bisa memantau hasil
quick count atau hitung cepat. Selain
quick count, terdapat juga
exit poll dan
real count Pilkada 2024. Lalu apa perbedaan ketiga perhitunagn Pilkada tersebut?
Baca Juga: Khofifah Nyoblos di TPS 19 Jemur Wonosari Bersama 2 Anaknya Perbedaan quick count, exit pool, dan real count
Bersumber dari situs
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Umsu),
quick count adalah cara efisien untuk mengetahui dengan cepat siapa yang menang atau kalah dalam kontestasi pemilu.
Quick count menggunakan metode hitung cepat di hari pemungutan suara. Data
quick count diperoleh dari berita acara hasil penghitungan suara (C1) di TPS. Data hasil pemungutan suara dari TPS-TPS yang dijadikan sampel dikumpulkan dan ditampilkan secara real time dalam bentuk tabulasi. Berapa pun data yang masuk akan diakumulasi dalam presentase (100%). Biasanya ditayangkan melalui media. Kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga hitung cepat ataupun lembaga survei. Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Melansir dari situs
Indonesiabaik.id hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Tonton: Program Makan Bergizi Gratis, BGN Buka Peluang Katering Ikut Terlibat Selain itu, KPU menetapkan beberapa syarat agar lembaga survei dapat melakukan survei atau
quick count. Hal ini meliputi kelengkapan administrasi, komitmen untuk imparsial, tidak mengganggu proses tahapan pemilu, serta tidak memiliki sumber dana asing. Selain itu, jujur dalam menyampaikan data serta metodologi yang digunakan dalam melakukan jajak pendapat atau survei.
Exit poll merupakan survei yang digelar di hari pemungutan suara. Metodenya dengan bertanya langsung atau wawancara kepada pemilih yang sudah selesai menggunakan hak pilih. Sampel ditentukan secara proporsional untuk menggambarkan populasi. Jika dibandingkan
quick count yang menggunakan data hasil penghitungan suara di TPS, hasil exit poll bisa diketahui lebih cepat karena sumber datanya adalah wawancara pemilih.
Real count adalah istilah yang muncul sejak KPU membuat terobosan pada Pemilu 2014 dengan menampilkan hasil penghitungan di seluruh TPS di Indonesia secara valid. Adapun istilah yang dikenal adalah scan C1, yaitu hasil penghitungan di TPS yang dituangkan dalam form berita acara (C1), discan oleh petugas KPPS dan diserahkan ke KPU kabupaten/kota, lalu dikirim ke KPU RI untuk ditampilkan dalam bentuk tabulasi secara real time di sistem yang ada pada KPU.
Berbeda dengan quick count yang hanya sampling, metode scan C1 menampilkan seluruh TPS yang ada. Namun, karena data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya, hasil dari real count ini tidak biasa diketahui cepat, tapi bisa berhari-hari hingga hari rekapitulasi selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News