KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa pajak di Indonesia masih menunjukkan tren meningkat. Data Pengadilan Pajak mencatat terdapat 12.238 berkas sengketa sepanjang 2025, naik 3,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total perkara tersebut, sekitar 75,56% merupakan sengketa antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peningkatan sengketa terjadi di tengah tekanan terhadap penerimaan negara. Setelah realisasi penerimaan pajak 2025 tercatat sekitar Rp 271 triliun di bawah target, pemerintah juga masih menghadapi potensi shortfall penerimaan pajak sekitar Rp 46,9 triliun pada 2026. Kondisi ini diperkirakan membuat pemeriksaan pajak menjadi semakin intensif, sekaligus meningkatkan potensi sengketa akibat perbedaan pandangan antara fiskus dan wajib pajak. Managing Partner & Head of Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi mengatakan, pemeriksaan pajak merupakan konsekuensi dari sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia. Melalui pemeriksaan, otoritas menguji apakah Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak telah mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Perbedaan Tafsir Picu Lonjakan Sengketa Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa pajak di Indonesia masih menunjukkan tren meningkat. Data Pengadilan Pajak mencatat terdapat 12.238 berkas sengketa sepanjang 2025, naik 3,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total perkara tersebut, sekitar 75,56% merupakan sengketa antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peningkatan sengketa terjadi di tengah tekanan terhadap penerimaan negara. Setelah realisasi penerimaan pajak 2025 tercatat sekitar Rp 271 triliun di bawah target, pemerintah juga masih menghadapi potensi shortfall penerimaan pajak sekitar Rp 46,9 triliun pada 2026. Kondisi ini diperkirakan membuat pemeriksaan pajak menjadi semakin intensif, sekaligus meningkatkan potensi sengketa akibat perbedaan pandangan antara fiskus dan wajib pajak. Managing Partner & Head of Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi mengatakan, pemeriksaan pajak merupakan konsekuensi dari sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia. Melalui pemeriksaan, otoritas menguji apakah Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak telah mencerminkan kondisi yang sebenarnya.