Perbedaan Tafsir Picu Lonjakan Sengketa Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa pajak di Indonesia masih menunjukkan tren meningkat. Data Pengadilan Pajak mencatat terdapat 12.238 berkas sengketa sepanjang 2025, naik 3,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total perkara tersebut, sekitar 75,56% merupakan sengketa antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Peningkatan sengketa terjadi di tengah tekanan terhadap penerimaan negara. Setelah realisasi penerimaan pajak 2025 tercatat sekitar Rp 271 triliun di bawah target, pemerintah juga masih menghadapi potensi shortfall penerimaan pajak sekitar Rp 46,9 triliun pada 2026. Kondisi ini diperkirakan membuat pemeriksaan pajak menjadi semakin intensif, sekaligus meningkatkan potensi sengketa akibat perbedaan pandangan antara fiskus dan wajib pajak.

Managing Partner & Head of Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi mengatakan, pemeriksaan pajak merupakan konsekuensi dari sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia. Melalui pemeriksaan, otoritas menguji apakah Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak telah mencerminkan kondisi yang sebenarnya.


“Ketika target penerimaan negara sulit dicapai, pemeriksa cenderung menggali potensi koreksi,” katanya Ichwan dalam siaran pers, Kami (23/7). Di sisi lain, wajib pajak yang merasa telah memenuhi kewajiban perpajakannya kerap menilai koreksi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Perbedaan sudut pandang ini menjadi salah satu pemicu utama sengketa.

Ia menjelaskan, sebagian besar sengketa masih dipicu oleh perbedaan interpretasi terhadap ketentuan perpajakan. Isu seperti pengakuan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense), transfer pricing, hingga pengkreditan pajak masukan menjadi area yang paling sering diperselisihkan. Persoalan tersebut juga kerap diperparah oleh dokumentasi yang belum memadai, sehingga wajib pajak kesulitan membuktikan transaksi saat pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga: Ditjen Pajak Sita 46 Rekening Penunggak Pajak, Segini Nilainya

Selain itu, perbedaan metode analisis yang digunakan pemeriksa, seperti uji arus kas, uji arus piutang, maupun pemanfaatan data pihak ketiga, juga dapat menghasilkan nilai koreksi yang berbeda dengan pencatatan wajib pajak. Menurut Ichwan, kombinasi perbedaan tafsir regulasi dan kelemahan dokumentasi membuat sengketa sulit dihindari.

Ichwan menambahkan, penerapan PMK Nomor 15 Tahun 2025 membuat kesiapan dokumentasi menjadi semakin krusial karena jangka waktu pemeriksaan kini lebih singkat. Meski demikian, peluang penyelesaian sengketa masih terbuka pada tahap pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan. Menurutnya, apabila bukti dan argumentasi hukum yang disampaikan wajib pajak kuat, sebagian koreksi dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke proses keberatan maupun banding.

Ke depan, Ichwan menilai peningkatan jumlah sengketa tidak selalu mencerminkan rendahnya kepatuhan wajib pajak. Ia mendorong perusahaan melakukan tax health check, memperkuat dokumentasi sejak awal transaksi, serta memastikan seluruh bukti pendukung tersedia sebelum pemeriksaan. Di sisi lain, ia juga menilai mekanisme quality assurance dalam proses pemeriksaan perlu diperkuat agar koreksi yang diterbitkan lebih objektif dan dapat mengurangi sengketa yang berlanjut ke Pengadilan Pajak.

Baca Juga: DJP Raup Rp 7,19 Triliun dari Pajak Pinjaman Daring dan Kripto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News