KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank umum konvensional terus melakukan persiapan untuk bisa melepas unit usaha syariah (UUS) sehingga menjadi perusahaan yang berdiri sendiri (spin off). Saat ini, upaya untuk memperbesar aset UUS terus didorong. Berdasarkan, Peraturan Bank Indonesia 11/10/PBI/2009, UUS wajib dipisahkan dari induk jika nilai asetnya mencapai 50% dari total induk dan seluruh UUS wajib berdiri sendiri 15 tahun setelah UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah diterbitkan. Artinya regulator memberikan batas akhir penyapihan UUS hingga 2023. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) misalnya tengah berupa memperbesar aset unit usaha syariahnya. Hal itu tidak hanya dilakukan secara organik tetapi akan digenjot lewat ekspansi anorganik.
Perbesar aset unit usaha syariah, Bank BTN jajaki akuisisi Bank Syariah Bukopin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank umum konvensional terus melakukan persiapan untuk bisa melepas unit usaha syariah (UUS) sehingga menjadi perusahaan yang berdiri sendiri (spin off). Saat ini, upaya untuk memperbesar aset UUS terus didorong. Berdasarkan, Peraturan Bank Indonesia 11/10/PBI/2009, UUS wajib dipisahkan dari induk jika nilai asetnya mencapai 50% dari total induk dan seluruh UUS wajib berdiri sendiri 15 tahun setelah UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah diterbitkan. Artinya regulator memberikan batas akhir penyapihan UUS hingga 2023. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) misalnya tengah berupa memperbesar aset unit usaha syariahnya. Hal itu tidak hanya dilakukan secara organik tetapi akan digenjot lewat ekspansi anorganik.