JAKARTA. Imbal hasil atau yield PT Asabri bakal terangkat seiring kelonggaran untuk menempatkan investasi di surat utang negara (SUN). Asabri pun bakal memperbesar porsi investasi di SUN. Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.02/2016 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit TNI, Anggota Polri dan Aparat Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI yang berlaku mulai 5 April 2016. Dalam pasal 18 beleid itu antara lain disebutkan batasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi berupa SUN minimal 40% dari jumlah investasi. Sedangkan investasi deposito berjangka pada bank pemerintah paling tinggi 30% dari jumlah investasi di setiap bank pemerintah. Sebelumnya, tidak ada pengaturan batas minimal investasi ini.
Perbesar SUN, yield Asabri bisa terangkat
JAKARTA. Imbal hasil atau yield PT Asabri bakal terangkat seiring kelonggaran untuk menempatkan investasi di surat utang negara (SUN). Asabri pun bakal memperbesar porsi investasi di SUN. Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.02/2016 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit TNI, Anggota Polri dan Aparat Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI yang berlaku mulai 5 April 2016. Dalam pasal 18 beleid itu antara lain disebutkan batasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi berupa SUN minimal 40% dari jumlah investasi. Sedangkan investasi deposito berjangka pada bank pemerintah paling tinggi 30% dari jumlah investasi di setiap bank pemerintah. Sebelumnya, tidak ada pengaturan batas minimal investasi ini.