JAKARTA. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menanggapi penetapan tersangka terhadap Ketua DPD Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan, Sabtu (17/9) dini hari. Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan, perbuatan yang disangkakan kepada Irman tak ada sangkut pautnya dengan kewenangan yang dimiliki DPD. Menurut dia, DPD tak berwenang untuk mengawasi program pemerintah apalagi sampai menjanjikan sesuatu ke pengusaha. "Apa yang dilakukan Pak IG (Irman Gusman) tidak ada kaitannya sama sekali dengan kewenangan lembaga DPD, itu merupakan hal pribadi yang dilakukan Pak IG, bukan keputusan apalagi kewenangan DPD," kata Farouk, Sabtu (17/9).
Perbuatan Irman Gusman tak terkait kewenangan DPD
JAKARTA. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menanggapi penetapan tersangka terhadap Ketua DPD Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan, Sabtu (17/9) dini hari. Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan, perbuatan yang disangkakan kepada Irman tak ada sangkut pautnya dengan kewenangan yang dimiliki DPD. Menurut dia, DPD tak berwenang untuk mengawasi program pemerintah apalagi sampai menjanjikan sesuatu ke pengusaha. "Apa yang dilakukan Pak IG (Irman Gusman) tidak ada kaitannya sama sekali dengan kewenangan lembaga DPD, itu merupakan hal pribadi yang dilakukan Pak IG, bukan keputusan apalagi kewenangan DPD," kata Farouk, Sabtu (17/9).