JAKARTA. Pemerintah terus memburu aset bekas Bank Century yang tersebar di 14 negara. Namun, ternyata, tak mudah untuk mengembalikan aset bekas Bank Century yang ada di Hongkong dan Swiss. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, pemerintah masih memiliki kendala untuk membekukan aset senilai 156 juta dollar yang tersimpan di LGT Bank, yang dulu bernama Dresdner Bank, Swiss. SOalnya, otoritas di sana meminta pemerintah Indonesia untuk membuktikan klaim kepemilikan aset tersebut secara pidana. Saat ini, upaya ini tengah diurus oleh pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebagai pemilik Bank Century, yang sekarang sudah menjadi Bank Mutiara. “LPS sedang berupaya merekrut lawyer untuk membantu proses perdatanya,” ujar Agus dalam rapat antara pemerintah dan Tim Pengawas (Timwas) Skandal Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (13/3).Tak hanya itu saja. Upaya untuk memperoleh aset tersebut kini juga bermasalah lantaran ada pihak lain yang juga mengklaim hak kepemilikannya. Agus bilang, Bank Mutiara sedang berebut klaim kepemilikan aset tersebut dengan Tarquin Limited, yang diduga merupakan milik pemilik lama Bank Century, Hesham dan Rafat.Persoalan perebutan aset juga terjadi di Hongkong. Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, meski kini aset senilai Rp 1,6 miliar sudah dibekukan tetapi masih ada dua pihak yang mengincarnya. Mereka adalah ANG dan Nomura. Kata dia, tim pemburu aset akan mendasarkan klaim mereka pada putusan pengadilan dalam perkara pidana bekas pemilik Bank Century. “Kini prosesnya masih berjalan di Pengadilan Hongkong,” pungkas Amir. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perburuan aset Century terhambat klaim pihak lain
JAKARTA. Pemerintah terus memburu aset bekas Bank Century yang tersebar di 14 negara. Namun, ternyata, tak mudah untuk mengembalikan aset bekas Bank Century yang ada di Hongkong dan Swiss. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, pemerintah masih memiliki kendala untuk membekukan aset senilai 156 juta dollar yang tersimpan di LGT Bank, yang dulu bernama Dresdner Bank, Swiss. SOalnya, otoritas di sana meminta pemerintah Indonesia untuk membuktikan klaim kepemilikan aset tersebut secara pidana. Saat ini, upaya ini tengah diurus oleh pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebagai pemilik Bank Century, yang sekarang sudah menjadi Bank Mutiara. “LPS sedang berupaya merekrut lawyer untuk membantu proses perdatanya,” ujar Agus dalam rapat antara pemerintah dan Tim Pengawas (Timwas) Skandal Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (13/3).Tak hanya itu saja. Upaya untuk memperoleh aset tersebut kini juga bermasalah lantaran ada pihak lain yang juga mengklaim hak kepemilikannya. Agus bilang, Bank Mutiara sedang berebut klaim kepemilikan aset tersebut dengan Tarquin Limited, yang diduga merupakan milik pemilik lama Bank Century, Hesham dan Rafat.Persoalan perebutan aset juga terjadi di Hongkong. Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, meski kini aset senilai Rp 1,6 miliar sudah dibekukan tetapi masih ada dua pihak yang mengincarnya. Mereka adalah ANG dan Nomura. Kata dia, tim pemburu aset akan mendasarkan klaim mereka pada putusan pengadilan dalam perkara pidana bekas pemilik Bank Century. “Kini prosesnya masih berjalan di Pengadilan Hongkong,” pungkas Amir. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News