KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempercepat proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam Undang Undang Cipta Kerja. Salah satu cara yang dilakukan adalah mengubah penilaian AMDAL yang sebelumnya melalui Komisi Penilai Amdal (KPA) menjadi Lembaga Uji Kelayakan. Hal itu mengatasi masalah beban kerja KPA yang tinggi. "Kondisi ini menyebabkan penilaian Amdal menjadi lama karena antrean, kami perlu menyesuaikan organisasi yang menilai Amdal sesuai beban kerja daerah masing-masing," ujar Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ary Sudijanto dalam Bincang UU secara virtual, Rabu (14/10).
Percepat Amdal, pemerintah ubah skema penilaian jadi uji kelayakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempercepat proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam Undang Undang Cipta Kerja. Salah satu cara yang dilakukan adalah mengubah penilaian AMDAL yang sebelumnya melalui Komisi Penilai Amdal (KPA) menjadi Lembaga Uji Kelayakan. Hal itu mengatasi masalah beban kerja KPA yang tinggi. "Kondisi ini menyebabkan penilaian Amdal menjadi lama karena antrean, kami perlu menyesuaikan organisasi yang menilai Amdal sesuai beban kerja daerah masing-masing," ujar Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ary Sudijanto dalam Bincang UU secara virtual, Rabu (14/10).