KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Persetujuan Impor (PI) sebanyak 146.243 ton daging sapi untuk kebutuhan tahun ini. PI tersebut dikeluarkan untuk alokasi kebutuhan impor konsumsi reguler sebanyak 141.142 ton daging dan kebutuhan industri sebanyak 5.101 ton daging. Direktur Impor Kemendag, Arif Sulistiyo mengakui khusus untuk alokasi kebutuhan impor konsumsi reguler belum sepenuhnya pelaku usaha mengajukan PI. Pasalnya, kuota impor yang diberikan untuk konsumsi reguler sebanyak 145.352 ton.
Baca Juga: Bapanas Pastikan Pasokan Daging Aman Meski Sempat Ada Kendala Impor "Tapi yang sudah terbit PI hanya sebanyak 141.142 ton. Jadi ini memang belum sepenuhnya pelaku usaha mengajukan PI pada kami," kata Arif dalam Rakor Pengendalian Inflasi dipantau daring, Kamis (29/2). Adapun sumber pasokan daging impor baik daging beku maupun lembu (sapi/kerbau bakalan) masih didominasi negara Australia, New Zeland dan Amerika. Meski begitu, berdasarkan data Kemendag, hingga saat ini belum ada pelaku usaha yang mendatangkan PI merealisasikan impornya. Baca Juga: Indonesia Terancam Krisis Pasokan Daging Sapi "Kami terus mendorong pelaku usaha yang sudah dapat PI untuk mengajukan realisasinya," pungkas Arif.