Percepat literasi, OJK luncurkan Revisit SNLKI



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Revisit Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit SNLKI) yang merupakan penyesuaian dari strategi sebelumnya yang telah diluncurkan pada 19 November 2013 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Revisit SNLKI ini merupakan pedoman bagi OJK, lembaga jasa keuangan dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.

Hal itu sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat (POJK Literasi dan Inklusi Keuangan).


Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono menyampaikan, penyesuaian strategi tersebut diperlukan antara lain karena hasil evaluasi selama tahun 2013 hingga 2016 menunjukkan bahwa kegiatan edukasi keuangan masih perlu ditingkatkan.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi juga memiliki pengaruh terhadap peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Saat ini, perkembangan produk dan layanan jasa keuangan yang semakin kompleks sehingga diperlukan literasi keuangan masyarakat yang memadai, serta hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2016.

Kusumaningtuti menambahkan, indeks literasi keuangan mengalami peningkatan dari posisi 2013 lalu sebesar 21,8% menjadi 29,7% di tahun 2016. Begitupun, indeks inklusi keuangan juga naik di periode yang sama dari posisi sebelumnya sebesar 59,7% menjadi 67,8%.

"Meskipun indeks literasi dan inklusi keuangan mengalami kenaikan, namun perlu dilakukan akselerasi pencapaian indeks literasi dan inklusi keuangan," kata Kusumaningtuti melalui rilis, Jumat (14/7).

Menurutnya, akselerasi tersebut bertujuan agar target pencapaian indeks inklusi keuangan sebesar 75% di tahun 2019 mendatang dapat tercapai sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

"Dalam Revisit SNLKI terdapat beberapa hal yang tidak terdapat pada SNLKI sebelumnya antara lain informasi terkait literasi dan inklusi keuangan syariah, layanan keuangan digital dan perencanaan keuangan," ungkap dia.

Beberapa hal yang membedakan antara SNLKI 2013 dengan Revisit SNLKI di antaranya adalah visi, sasaran, tema prioritas, dan program strategis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini