JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Revisit Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit SNLKI) yang merupakan penyesuaian dari strategi sebelumnya yang telah diluncurkan pada 19 November 2013 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Revisit SNLKI ini merupakan pedoman bagi OJK, lembaga jasa keuangan dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Hal itu sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat (POJK Literasi dan Inklusi Keuangan).
Percepat literasi, OJK luncurkan Revisit SNLKI
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Revisit Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit SNLKI) yang merupakan penyesuaian dari strategi sebelumnya yang telah diluncurkan pada 19 November 2013 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Revisit SNLKI ini merupakan pedoman bagi OJK, lembaga jasa keuangan dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Hal itu sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat (POJK Literasi dan Inklusi Keuangan).