KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai otoritas resolusi bank meningkatkan inovasi dan digitalisasi. LPS mengembangan Integrated Core System sehingga bisa mengintegrasikan seluruh sistem yang ada di LPS dengan proses bisnis di unit kerja. Digitalisasi dalam pelaksanaan likuidasi bank diklaim dapat mempersingkat waktu pelaksanaan yang rata-rata menghabiskan waktu 25 bulan. LPS menargetkan proses likuidasi bank nantinya hanya butuh waktu rata-rata 18 bulan. Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, digitalisasi proses bisnis sudah diaplikasikan dalam pelaksanaan likuidasi. Juga pengawasannya melalui platform BLISS yang terintegrasi dengan Integrated Core System milik LPS.
Percepat Pelaksanaan Likuidasi Bank, LPS Kembangkan Integrated Core System
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai otoritas resolusi bank meningkatkan inovasi dan digitalisasi. LPS mengembangan Integrated Core System sehingga bisa mengintegrasikan seluruh sistem yang ada di LPS dengan proses bisnis di unit kerja. Digitalisasi dalam pelaksanaan likuidasi bank diklaim dapat mempersingkat waktu pelaksanaan yang rata-rata menghabiskan waktu 25 bulan. LPS menargetkan proses likuidasi bank nantinya hanya butuh waktu rata-rata 18 bulan. Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, digitalisasi proses bisnis sudah diaplikasikan dalam pelaksanaan likuidasi. Juga pengawasannya melalui platform BLISS yang terintegrasi dengan Integrated Core System milik LPS.