KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI bersama dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat pembahasan Rancangan Perubahan Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024 pada hari ini, Minggu (25/8). Pembahasan ini semula akan dijadwalkan pada awal pekan depan. Hanya saja, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap percepatan perlu dilakukan lantaran PKPU ini sudah ditunggu oleh masyarakat untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas Pilkada. "Rapat hari ini ditunggu oleh seluruh masyarakat, mereka menunggu komitmen kita bahwa revisi peraturan KPU No 8 tahun2024 harus menyesuaikan terhadap putusan MK," kata Doli dalam Rapat Kerja hari ini.
Alasan percepatan ini lantaran juga draf PKPU berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah telah menyebar di lapisan masyarakat.
Baca Juga: Komisi II Benarkan Soal Isi Draf PKPU Pencalonan Pilkada yang Bocor ke Publik Bahkan menurutnya, draf yang tersebar merupakan salinan asli yang tidak lebih dan kurang untuk mengakomodir putusan MK pekan No Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. "Itu bulat bulat tidak ada yang dikurangi dan ditambahi, semua putusan MK 60 dan 70 sudah di adopsi dalam PKPU," urainya. Untuk itu, pembahasan mengenai aturan ini bisa dipercepat. Pihaknya menjadwalkan pembahasan bisa rampung 30 menit. Pasalnya, pembahasan mengenai PKPU ini sejatinya juga sudah selesai dilakukan pada Sabtu Malam (24/8) bersama dengan KPU dan menurutnya tak ada muatan yang berubah kecuali dalam beberapa pasal yang berkaitan dengan putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada.
Baca Juga: DPR dan KPU Sahkan Revisi PKPU Pilkada "Oleh karenanya, saya kira rapat tidak lebih dari setengah jam, karena rakyat menunggu makin cepat makin bagus," kata Doli. Diketahui, draf rancangan PKPU berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam draf rancangan itu sejumlah pasal mengalami perubahan, termasuk Pasal 11 dan Pasal 15. Dalam pertimbangannya, KPU mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. KPU menimbang, perubahan PKPU ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. "Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," seperti dikutip dari draf perubahan PKPU.
Baca Juga: DPR Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada yang Memuat Putusan MK Dalam Pasal 11 mengatur soal persyaratan ambang batas partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aturan itu menyatakan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5% disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yang menyatakan bahwa partai politik atau koalisi harus memiliki 25% suara atau 20% kursi partai hasil Pileg DPRD. Sementara perubahan aturan di draf PKPU Pasal 15 mengatur batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon," bunyi pasal 15. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati