Percepat pembangunan kilang Pertamina, pemerintah revisi perpres pengembangan kilang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berharap PT Pertamina bisa mempercepat pembangunan kilang. Ada empat proyek refinery development master plan (RDMP) yang berada di Balikpapan, Cilacap, Dumai, dan Balongan. Selain itu, ada juga dua pembangunan kilang baru atau grass root refinery (GRR).

Untuk membantu Pertamina, pemerintah pun telah merevisi Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengembangan dan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri. Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Soerjaningsih mengatakan, pemerintah memfasilitasi Pertamina yang mendapat penugasan untuk membangun kilang minyak baru dan RDMP.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan pembangunan kilang dapat berjalan lancar. “Mudah-mudahan dengan perubahan perpres itu, (hal-hal) yang dibutuhkan Pertamina (dalam membangun kilang) seperti pendanaan, pembabasan lahan, insentif dan pajak-pajak, tidak menjadi masalah lagi,” kata Soerjaningsih seperti dilansir dari www.migas.esdm.go.id pada Rabu (30/1).


Menurut Soerjaningsih, dalam perpres sebelumnya, hal-hal tersebut juga telah diatur. Namun dalam pelaksanaannya ternyata masih belum cukup untuk mempercepat pembangunan kilang minyak. “Oleh karena itu, kemarin (aturan lama) sudah kami revisi dan masih menunggu ditandatangani Presiden," tambahnya.

Soerjaningsing pun menilai dengan revisi perpres ini akan cukup untuk mendorong pembangunan kilang. “Pertamina sudah firm, dengan perpres itu mereka sudah bisa jalan,” ujar Soerjaningsih.

Pembangunan kilang minyak di Indonesia memang sangat diperlukan demi menekan impor BBM. Manfaat lain atas keberadaan kilang adalah menghemat devisa negara, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memacu pertumbuhan industri domestik dan pasar tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat