KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 29 Januari 2019 ada 2.357 pegawai negeri sipil alias PNS terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap (BHT). Dari jumlah itu baru 20,28% di antaranya sudah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Rinciannya dari sebanyak 478 PNS, 49 orang merupakan PNS kementerian atau lembaga dan 429 PNS daerah. Untuk mempercepat proses PTDH terhadap PNS Tipikor oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, dalam waktu dekat akan diterbitkan edaran bersama tentang pemberian batas waktu tambahan bagi PPK untuk menerbitkan SK PTDH. Tak cuma itu, sanksi tegas bagi PPK yang tidak memberhentikan PNS Tipikor BHT juga disiapkan. Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam pertemuan antara BKN, KemenPANRB, Kemendagri, BPK, BPKP, serta MA dan KPK pada tanggal 29 Januari 2019 guna menyikapi proses penegakan hukum terhadap PNS Tipikor yang belum optimal.
Percepat pemberhentian PNS terlibat korupsi, BKN siapkan sanksi bagi PPK
KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 29 Januari 2019 ada 2.357 pegawai negeri sipil alias PNS terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap (BHT). Dari jumlah itu baru 20,28% di antaranya sudah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Rinciannya dari sebanyak 478 PNS, 49 orang merupakan PNS kementerian atau lembaga dan 429 PNS daerah. Untuk mempercepat proses PTDH terhadap PNS Tipikor oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, dalam waktu dekat akan diterbitkan edaran bersama tentang pemberian batas waktu tambahan bagi PPK untuk menerbitkan SK PTDH. Tak cuma itu, sanksi tegas bagi PPK yang tidak memberhentikan PNS Tipikor BHT juga disiapkan. Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam pertemuan antara BKN, KemenPANRB, Kemendagri, BPK, BPKP, serta MA dan KPK pada tanggal 29 Januari 2019 guna menyikapi proses penegakan hukum terhadap PNS Tipikor yang belum optimal.