Percepat Pemulihan Bencana, Pemerintah Kembalikan TKD Rp 10,6 Triliun ke Aceh-Sumatra



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah pusat memutuskan untuk mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 10,6 triliun kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Langkah ini diambil untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana banjir dan longsor di tiga wilayah tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat yang digelar Sabtu (17/1/2026).


Melalui keputusan ini, nilai TKD untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di ketiga wilayah tersebut disamakan dengan pagu tahun 2025 sebelum dilakukan efisiensi.

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Transfer Ke Daerah (TKD) Rp 849 Triliun Sampai Akhir 2025

"Presiden sudah memutuskan seluruh provinsi, kabupaten/kota di tiga wilayah ini transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di tahun 2025. Total tambahannya menjadi Rp 10,6 triliun," ujarnya lewat keterangan resmi, Minggu (18/1/2026).

Rincian pengembalian dana tersebut meliputi Rp 1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp 6,3 triliun untuk Sumatera Utara beserta 33 kabupaten/kota, serta Rp 2,7 triliun untuk Sumatera Barat beserta 19 kabupaten/kota.

Tito menjelaskan, dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak di daerah, seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan.

"Pemerintah pusat sudah memobilisasi semua kekuatan, mulai dari Kementerian PU, Kemendikbud, kesehatan, TNI, Polri, hingga BNPB. Namun, daerah juga perlu bergerak, dan agar mereka kuat, anggarannya ditambah," jelasnya.

Baca Juga: Resmi! 50 Daerah Ini Dapat Kelonggaran TKD dari Purbaya

Meski demikian, Tito memberikan peringatan keras agar dana bencana ini tidak diselewengkan. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan anggaran bencana merupakan tindak pidana serius dan pelanggaran moral terhadap masyarakat yang sedang menderita.

"Jangan diselewengkan. Satu, ini adalah pidana. Kedua, tanggung jawab kepada Tuhan. Ketiga, ini artinya menari di atas penderitaan masyarakat sendiri. Enggak boleh," tegasnya.

Pemerintah menargetkan proses transfer dana ini dapat mulai berjalan pada awal pekan ini melalui koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tito memastikan akan mengawal proses tersebut agar anggaran segera masuk ke kas daerah.

Selanjutnya: Bocoran Resmi & Jadwal Rilis Boruto TBV Chapter 30: Himawari Mengeluarkan Bijuu Dama!

Menarik Dibaca: Promo Cokelat SilverQueen-Cadbury di Alfamidi, Mulai Rp 8.900 sampai 31 Januari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News