KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah pusat memutuskan untuk mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 10,6 triliun kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Langkah ini diambil untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana banjir dan longsor di tiga wilayah tersebut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat yang digelar Sabtu (17/1/2026).
Percepat Pemulihan Bencana, Pemerintah Kembalikan TKD Rp 10,6 Triliun ke Aceh-Sumatra
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah pusat memutuskan untuk mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 10,6 triliun kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Langkah ini diambil untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana banjir dan longsor di tiga wilayah tersebut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat yang digelar Sabtu (17/1/2026).
TAG:
- Aceh
- Kementerian Keuangan
- Prabowo Subianto
- Sumatera Utara
- Tito Karnavian
- Kementerian Dalam Negeri
- dana transfer daerah
- Transfer ke Daerah
- Presiden Prabowo Subianto
- Mendagri Tito Karnavian
- Pemulihan Pascabencana
- Anggaran Daerah
- TKD Aceh
- TKD Sumatera Utara
- TKD Sumatera Barat
- dana bencana
- penanganan banjir
- penanganan longsor