KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor non produksi atau perdagangan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada kuartal III dan kuartal IV. “Seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada bulan Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan adanya peningkatan penyaluran dari sektor non produksi atau perdagangan yang melampaui sektor produksi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7). Berdasarkan informasi dari lembaga penyalur, penyaluran KUR dapat ditingkatkan lagi apabila penyalurannya pada sektor perdagangan tidak dibatasi. Apalagi dengan mempertimbangkan tingginya permintaan KUR dari sektor perdagangan seiring dibukanya aktivitas ekonomi.
Percepat pemulihan ekonomi, pemerintah hapus batasan penyaluran KUR untuk sektor ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor non produksi atau perdagangan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada kuartal III dan kuartal IV. “Seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada bulan Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan adanya peningkatan penyaluran dari sektor non produksi atau perdagangan yang melampaui sektor produksi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7). Berdasarkan informasi dari lembaga penyalur, penyaluran KUR dapat ditingkatkan lagi apabila penyalurannya pada sektor perdagangan tidak dibatasi. Apalagi dengan mempertimbangkan tingginya permintaan KUR dari sektor perdagangan seiring dibukanya aktivitas ekonomi.