Percepat penanganan Covid-19 di daerah, pemda boleh pakai DAU dan DBH untuk vaksinasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan kesehatan. 

Upaya tersebut adalah dengan menggunakan instrumen keuangan yang dimiliki pemerintah daerah, yaitu transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), terlebih dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). 

Dalam hal ini, Sri Mulyani kembali menekankan bahwa pemerintah daerah untuk menggunakan DAU dan DBH sebesar 8% untuk membantu percepatan program vaksinasi Covid-19. 


“Kami memperbolehkan DAU dan DBH dipakai untuk bantu program vaksinasi. Termasuk, membantu kelurahan, desa untuk melakukan PPKM, insentif tenaga kesehatan (Nakes) juga bisa menggunakan DAU dan DBH,” ujar Sri Mulyani, Senin (21/6). 

Baca Juga: Pemerintah siapkan dana daerah untuk penanganan Covid-19

Sri Mulyani juga meminta pemerintah daerah untuk menggunakan dana insentif daerah (DID) dan dana desa untuk mendukug penanganan Covid-19 sebesar 8%. 

Ia mengambil contoh, seperti di Kudus di mana ada lonjakan kasus di daerah tersebut, pemerintah daerah harusnya bisa menggunakan dana desa untuk melakukan penanganan kesehatan. 

“Seperti untuk TNI/POLRI yang turun langsung untuk membantu mengendalikan tersebarnya Covid-19. Nah, seharusnya beberapa desa atau kelurahan di beberapa daerah zona merah bisa memanfaatkannya,” tambahnya. 

Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, ia yakin pemerintah bisa menggunakan dana dengan cepat. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pemeirntah daerah juga perlu mengelola dana dengan tepat. 

Pasalnya, nanti akan ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga anggaran memang harus disalurkan dengan betul. 

Selanjutnya: Hingga akhir Mei 2021, realisasi TKDD baru mencapai 37,5% dari pagu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi