KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dalam pemanfaatan penataan ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Giat tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan mendukung percepatan penataan ruang di daerah. Himawan Arief Sugoto, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN memaparkan bahwa penataan ruang adalah salah satu pasal yang dituangkan dalam UUCK dan semua pihak dari Kementerian ATR/BPN untuk pro aktif mendukung pemerintah daerah dalam mempercepat penataan ruang.
Percepat penataan ruang, BPN sosialisasi PP No.21 tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dalam pemanfaatan penataan ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Giat tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan mendukung percepatan penataan ruang di daerah. Himawan Arief Sugoto, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN memaparkan bahwa penataan ruang adalah salah satu pasal yang dituangkan dalam UUCK dan semua pihak dari Kementerian ATR/BPN untuk pro aktif mendukung pemerintah daerah dalam mempercepat penataan ruang.