KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi mempercepat penyaluran Dana Desa mulai tahun 2020 dengan formula 40% pada penyaluran tahap pertama, 40% pada tahap kedua, dan 20% pada tahap ketiga. Percepatan penyaluran Dana Desa tersebut diharapkan mampu mendorong program-program pembangunan dan pelayanan publik di desa sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian secara nasional. Baca Juga: Soal dana desa fiktif, Kemenkeu hentikan penyaluran ke 56 desa di Konawe
Percepat penyaluran Dana Desa, Kemenkeu juga perketat pengawasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi mempercepat penyaluran Dana Desa mulai tahun 2020 dengan formula 40% pada penyaluran tahap pertama, 40% pada tahap kedua, dan 20% pada tahap ketiga. Percepatan penyaluran Dana Desa tersebut diharapkan mampu mendorong program-program pembangunan dan pelayanan publik di desa sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian secara nasional. Baca Juga: Soal dana desa fiktif, Kemenkeu hentikan penyaluran ke 56 desa di Konawe