KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin segera mempercepat pelaksanaan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengungkit perekonomian di sisa tahun berjalan 2020. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merombak peraturan terkait PEN tersebut. Orang nomor satu Indonesia tersebut menerbitkan Peratuan Pemerintah (PP) no. 43 tahun 2020 sebagai aturan pengganti PP no. 23 tahun 2020. Aturan ini diteken oleh Jokowi per 4 Agustus 2020 lalu. Salah satu yang ditetapkan dalam beleid tersebut adalah penyisipan dua pasal, yaitu pasal 26A dan pasal 26B di antara pasal 26 dan pasal 27.
Percepat penyerapan program PEN, ini poin-poin yang ditambahkan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin segera mempercepat pelaksanaan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengungkit perekonomian di sisa tahun berjalan 2020. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merombak peraturan terkait PEN tersebut. Orang nomor satu Indonesia tersebut menerbitkan Peratuan Pemerintah (PP) no. 43 tahun 2020 sebagai aturan pengganti PP no. 23 tahun 2020. Aturan ini diteken oleh Jokowi per 4 Agustus 2020 lalu. Salah satu yang ditetapkan dalam beleid tersebut adalah penyisipan dua pasal, yaitu pasal 26A dan pasal 26B di antara pasal 26 dan pasal 27.