JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mendorong percepatan pelaksanaan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi industri di Indonesia. Percepatan SVLK ini bagi industri dalam negeri diharapkan dapat menjadi langkah strategis merealisasikan target ekspor non migas sebesar 300% dalam lima tahun mendatang. Staf ahli Menteri LHK bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional Putera Parthama mengatakan dengan dikantonginya SVLK, maka sejumlah industri kayu asal Indonesia bisa meningkatkan ekspornya ke luar negeri. Dengan begitu, jumlah dan nilai ekspor produk Indonesia otomatis ikut terdongkrat. Itulah sebabnya, pemeirntah mempercepat sertifikasi SVLK bagi kalangan industri kayu. Salah satu langkah yang ditempuh untuk mempercepat kalangan dunia industri mendapatkan sertifikat SVLK adalah dengan menyerdehanakan proses sertifikasi. Caranya dengan melakukan sertifikasi secara berkelompok bagi industri berkapasitas sampai 6.000 meter kubik per tahun, tempat penampungan kayu, hutan hak, dan industri kecil menengah mebel.
Percepat SVLK, pemerintah alokasikan dana Rp 33 M
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mendorong percepatan pelaksanaan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi industri di Indonesia. Percepatan SVLK ini bagi industri dalam negeri diharapkan dapat menjadi langkah strategis merealisasikan target ekspor non migas sebesar 300% dalam lima tahun mendatang. Staf ahli Menteri LHK bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional Putera Parthama mengatakan dengan dikantonginya SVLK, maka sejumlah industri kayu asal Indonesia bisa meningkatkan ekspornya ke luar negeri. Dengan begitu, jumlah dan nilai ekspor produk Indonesia otomatis ikut terdongkrat. Itulah sebabnya, pemeirntah mempercepat sertifikasi SVLK bagi kalangan industri kayu. Salah satu langkah yang ditempuh untuk mempercepat kalangan dunia industri mendapatkan sertifikat SVLK adalah dengan menyerdehanakan proses sertifikasi. Caranya dengan melakukan sertifikasi secara berkelompok bagi industri berkapasitas sampai 6.000 meter kubik per tahun, tempat penampungan kayu, hutan hak, dan industri kecil menengah mebel.