Percepat Transisi Energi, Airlangga Bentuk Satgas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau

Percepat Transisi Energi, Airlangga Bentuk Satgas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan telah membentuk Satuan Tugas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau (Satgas TEH) untuk mempercepat agenda transisi energi di dalam negeri. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 141 Tahun 2025 yang terbit pada Senin (17/03). Dalam Kepmen tersebut, di pasal 2 tertulis bahwa, Satgas TEH akan terdiri atas pengarah, pelaksana, kelompok kerja dan pengawas.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Beberkan Strategi Pemerintah Capai Kemandirian Energi Adapun berdasarkan Pasal 3, Satgas TEH memiliki peran dua peran inti sebagai berikut: a. memberikan arahan dan pertimbangan dalam menentukan kegiatan, strategi, program, target waktu dan indikator kinerja pelaksanaan program percepatan transisi energi dan ekonomi hijau. b. memantau dan mengevaluasi implementasi program dan kegiatan percepatan transisi energi dan ekonomi hijau berdasarkan target waktu dan indikator kerja. Dalam Satgas TEH tersebut, Airlangga akan menjabat sebagai pengarah, lalu ada pula dalam Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai wakilnya.  

Baca Juga: Airlangga Hartarto Beri Peringatan Produsen Mobil Listrik BYD, Apa yang Terjadi?


Sedangkan pelaksana Satgas TEH akan diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Wakil Ketua I: Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Wakil Ketua: Sekretaris Jenderal Kementerian Energi II dan Sumber Daya Mineral; dan Sekretaris: Asisten Deputi Percepatan Transisi Energi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Satgas TEH juga akan memiliki empat Kelompok kerja. Berikut adalah Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang terdiri atas:

a. Kelompok Kerja Energi Hijau dan Dekarbonisasi Hulu;

b. Kelompok Kerja Industri Hijau dan Dekarbonisasi Hilir;

c. Kelompok Kerja Kemitraan, Pembiayaan, dan Investasi Hijau; dan

d. Kelompok Kerja Sosial, Ekonomi, Lingkungan Hidup, dan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

Selanjutnya: IHSG Jatuh 2,14% ke 6.245,2 di Sesi I Jumat (21/3), Top Losers LQ45: AMRT, CTRA, BBNI

Menarik Dibaca: Promo Takjil Gorengan Taro Yoshinoya dengan 3 Varian Unik dan Lezat, Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih