KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Percepatan berusaha masih menjadi fokus pemerintah saat ini. Maklum, soal kemudahan berinvestasi kerap menyebabkan investasi maju-mundur. Pembentukan satgas percepatan berusaha menjadi salah satu yang tengah digarap agar penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission) bisa berjalan dengan baik. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dalam satgas percepatan berusaha ini, Kementerian Keuangan akan lebih fokus terhadap pemberian sejumlah insentif fiskal, pajak bea masuk, dan sejumlah insentif lainnya. Ia bilang, dengan penguatan satgas ini, maka proses investasi akan dilacak dan permasalahan serta hambatan bisa diketahui. Tapi selain satgas, peran pemerintah daerah juga akan diperkuat.
"Sehingga pada Maret 2018 nanti ada satu single submission dari pusat dan daerah, jadi satu kesatuan," katanya usai Rakor Satgas Percepatan Berusaha, di kantor Kemko Perekonomian, Jumat (3/11). Di kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, ada kekhawatiran pemerintah daerah (Pemda) belum bisa menerapkan percepatan usaha. Untuk itu, pihaknya mengusulkan pemberian sanksi dan imbalan bagi daerah yang mempercepat maupun yang lelet dalam perizinan investasi. "Daerah yang tidak comply, insentifnya akan dipotong, kalau tidak begitu, di daerah (perizinan) bisa macet-macet terus," jelasnya.