KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) mulai melarang ekspor bijih nikel yang efektif per 1 Januari 2020 mendatang. Ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Melihat kebijakan itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, adanya percepatan larangan ekspor nikel berpotensi menyebabkan masalah, seperti defisit neraca perdagangan. "Karena ekspor bakal drop (kosong), bahkan nol," kata Tauhid dalam sebuah diskusi di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (2/10). Tauhid menyebutkan, berdasarkan data sejak Januari-Juli tahun ini nilai ekspor nikel Indonesia mencapai US$ 362 juta. Karena itu muncul pertanyaan besar, apakah pemerintah sudah menghitung potensi kerugian dari kebijakan tersebut. Pasalnya, selama ini Indonesia adalah salah satu penyuplai utama nikel dunia.
Percepatan pelarangan ekspor nikel bisa timbulkan masalah serius bagi Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) mulai melarang ekspor bijih nikel yang efektif per 1 Januari 2020 mendatang. Ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Melihat kebijakan itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, adanya percepatan larangan ekspor nikel berpotensi menyebabkan masalah, seperti defisit neraca perdagangan. "Karena ekspor bakal drop (kosong), bahkan nol," kata Tauhid dalam sebuah diskusi di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (2/10). Tauhid menyebutkan, berdasarkan data sejak Januari-Juli tahun ini nilai ekspor nikel Indonesia mencapai US$ 362 juta. Karena itu muncul pertanyaan besar, apakah pemerintah sudah menghitung potensi kerugian dari kebijakan tersebut. Pasalnya, selama ini Indonesia adalah salah satu penyuplai utama nikel dunia.