JAKARTA. Pemerintah berencana melakukan percepatan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang sedianya tahun 2014 dimajukan ke 2013. Pemerintah pun kini sudah menyiapkan dua alternatif payung hukum untuk mendukung kebijakan itu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyebutkan ada dua alternatif yakni melalui RUU Pilkada atau Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu). "Percepatan penyelesaian RUU Pilkada kalau bisa kita awal April sudah selesai. Artinya Perpu mungkin tidak perlu," katanya, Selasa (22/1). Gamawan berharap kebijakan percepatan pilkada bisa dimasukkan dalam RUU Pilkada. Namun jika pembahasan pengesahan RUU itu di DPR panjang, sebagai jalan keluarnya melalui Perpu.
Percepatan pilkada pemerintah siapkan payung hukum
JAKARTA. Pemerintah berencana melakukan percepatan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang sedianya tahun 2014 dimajukan ke 2013. Pemerintah pun kini sudah menyiapkan dua alternatif payung hukum untuk mendukung kebijakan itu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyebutkan ada dua alternatif yakni melalui RUU Pilkada atau Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu). "Percepatan penyelesaian RUU Pilkada kalau bisa kita awal April sudah selesai. Artinya Perpu mungkin tidak perlu," katanya, Selasa (22/1). Gamawan berharap kebijakan percepatan pilkada bisa dimasukkan dalam RUU Pilkada. Namun jika pembahasan pengesahan RUU itu di DPR panjang, sebagai jalan keluarnya melalui Perpu.