Percepatan pilkada pemerintah siapkan payung hukum



JAKARTA. Pemerintah berencana melakukan percepatan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang sedianya tahun 2014 dimajukan ke 2013. Pemerintah pun kini sudah menyiapkan dua alternatif payung hukum untuk mendukung kebijakan itu. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyebutkan ada dua alternatif yakni melalui RUU Pilkada atau Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu). "Percepatan penyelesaian RUU Pilkada kalau bisa kita awal April sudah selesai. Artinya Perpu mungkin tidak perlu," katanya, Selasa (22/1).

Gamawan berharap kebijakan percepatan pilkada bisa dimasukkan dalam RUU Pilkada. Namun jika pembahasan pengesahan RUU itu di DPR panjang, sebagai jalan keluarnya melalui Perpu. 


Sejauh ini, Gamawan belum mengambil sikap atas dua alternatif tersebut. Dirinya akan melaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Saya akan laporkan satu dua hari ini, dua itu kan alternatif tapi nanti keputusan dua itu yang akan diputuskan," katanya. 

Setidaknya bakal ada 43 pilkada yang sedianya digelar tahun 2014 akan dipercepat ke 2013. Pasalnya, pada 2014 akan digelar pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden. Jika tetap ada pilkada di 2014, maka dikhawatirkan akan membebani penyelenggara pemilu. Dengan demikian, sepanjang tahun 2013 akan dilaksanakan 152 pilkada.

Gamawan menambahkan, percepatan 43 pilkada itu tidak akan mengurangi masa jabatan kepala daerah. Masa jabatan mereka tetap habis pada 2014 . "Hanya penyelenggaraannya saja dipercepat. Pelantikannya tetap 2014," ujarnya.

Sementara itu, Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan langkah percepatan pilkada tidak akan mengganggu kondisi keamanan. Pasalnya, Indonesia sudah punya pengalaman menggelar pilkada di berbagai daerah dengan relatif waktu berdekatan.

"Tahun 2012 kan juga ada 100 lebih pilkada. Enggak ada masalah. Bahwa di sana-sini ada konflik kecil, iya. Tapi enggak ada masalah. Kan tersebar di masing-masing daerah," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.