Percepatan proses restitusi PPN perlu akomodasi perlindungan hukum fiskus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal Pajak untuk mempercepat proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) direspon positif. Meski begitu, pengamat pajak menilai perlu ada perlindungan hukum fiskus untuk bisa menerapkan percepatan proses restitusi PPN.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, ada catatan khusus apabila restitusi dipermudah, yakni perlindungan hukum fiskus.

“Masih banyak aparat penegak hukum tidak paham dan kriminalisasi. Jaksa banyak yang masih menganggap adanya selisih atau konfirmasi faktur dalam restitusi ini masuk kategori penyalahgunaan wewenang atau bahkan tipikor,” ujar Yustinus kepada KONTAN, Senin (19/3).


Oleh karena itu, butuh landasan hukum agar perlindungan hukum itu bisa terakomodasi.

“Perlu Peraturan Presiden tentang perlindungan hukum sehingga ada koordinasi, dan disosialisasikan supaya mengikat ke bawah,” ucap Yustinus.

Menurut Yustinus, secara prinsip, niat Ditjen Pajak untuk mempercepat proses restitusi PPN ini adalah langkah yang bagus. Sebab, percepatan restitusi PPN sudah dinanti-nantikan oleh WP.

Pertama, ini sudah sangat dinantikan WP karena akan menolong cashflow. Kedua, meringankan beban pemeriksa pajak, agar bisa fokus ke SPT kurang bayar,” kata Yustinus.

Catatan saja, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi PPN. Pasalnya selama ini proses restitusi PPN lama.

Dalam mempermudah proses restitusi ini, Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Nantinya, akan ada aturan yang dikeluarkan oleh Kemkeu dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar akhir bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi