Percepatan Proyek dan Penurunan Biaya PLTS Butuh Reformasi Kebijakan Kelistrikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Essential Services Reform (IESR), Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Energy Transitions Commission (ETC), dan Systemiq merilis studi terbaru mengenai urgensi reformasi kebijakan kelistrikan. Studi ini mendorong reformasi kebijakan untuk mempercepat proyek energi terbarukan, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Studi bertajuk Powering Indonesia's Growth: A More Electrified, More Renewable Economy with Solar at Its Core ini memproyeksikan kebutuhan listrik Indonesia akan meningkat signifikan seiring pertumbuhan ekonomi dan industri. Dalam skenario bisnis seperti biasa (business as usual), permintaan listrik diperkirakan meningkat dari 440 terawatt-hour (TWh) pada 2025 menjadi 695 TWh pada 2035.

Sedangkan dalam skenario elektrifikasi tinggi, kebutuhan listrik dapat mencapai 855 TWh pada 2035 atau tumbuh sekitar 7% per tahun. Peningkatan tersebut didorong oleh semakin luasnya penggunaan listrik di sektor industri, transportasi, rumah tangga, dan kegiatan ekonomi lainnya. 


Direktur Program Transformasi Sistem Energi IESR Deon Arinaldo menjelaskan, hasil pemodelan sistem kelistrikan oleh IESR menunjukkan bahwa peningkatan pemanfaatan energi terbarukan akan berdampak pada penurunan biaya sistem kelistrikan. Dalam skenario elektrifikasi tinggi berbiaya terendah, kapasitas terpasang PLTS dapat mencapai 69 Gigawatt (GW) pada 2035, dengan porsi energi terbarukan dalam pembangkitan listrik mencapai 44%.

Biaya rata-rata sistem kelistrikan dalam skenario tersebut diperkirakan sebesar US$ 8,5 sen per kilowatt-hour (kWh). Estimasi biaya tersebut lebih rendah dibandingkan skenario elektrifikasi tinggi berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang mencapai US$ 8,9 sen per kWh. 

Hasil pemodelan tersebut menunjukkan  peningkatan porsi energi terbarukan tidak harus membuat sistem kelistrikan menjadi lebih mahal apabila pengembangannya dilakukan secara efisien. Dalam hal ini, Deon menyoroti bahwa kecepatan pembangunan menjadi salah satu keunggulan PLTS untuk memenuhi tambahan kebutuhan listrik. 

Konstruksi PLTS untuk kebutuhan industri dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua hingga enam bulan, sedangkan PLTS yang terhubung ke jaringan listrik membutuhkan waktu konstruksi sekitar enam bulan hingga dua tahun. Sebagai perbandingan, pembangunan pembangkit listrik tenaga batubara yang terhubung ke jaringan membutuhkan sekitar empat hingga enam tahun. 

“Namun, pengembangan PLTS di Indonesia masih menghadapi persoalan biaya dan hambatan regulasi," ungkap Deon dalam rilis yang disiarkan pada Selasa (13/10/2026). 

Studi IESR, Indef, ETC dan Systemiq menggarisbawahi bahwa biaya pembangkitan listrik PLTS skala besar di Indonesia berkisar antara US$ 5 sen – US$ 10 sen per kWh, lebih tinggi dibandingkan India yang hanya sekitar US$ 3,7 sen per kWh.

Deon mengungkapkan kesenjangan biaya tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti biaya lahan, keterbatasan jaringan, biaya interkoneksi, proses perizinan dan pengembangan proyek, serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). "Penerapan persyaratan TKDN yang belum selaras dengan kesiapan industri dapat meningkatkan biaya komponen dan menghambat percepatan pembangunan PLTS,” kata Deon.

Rekomendasi Kebijakan

Sebagai bagian dari upaya mengatasi hambatan tersebut, studi IESR, Indef, ETC dan Systemiq merekomendasikan reformasi kebijakan yang berfokus pada empat langkah utama. Pertama, mempercepat pengadaan proyek PLTS strategis, termasuk program PLTS 100 GW, melalui mekanisme lelang energi terbarukan yang kompetitif, transparan, dan dilaksanakan secara berkala, disertai kepastian kontrak jual beli listrik.

Kedua, mereformasi sistem kuota PLTS atap agar konsumen, baik skala individu maupun industri, memiliki ruang lebih luas untuk berpartisipasi dalam penyediaan energi terbarukan. Ketiga, mengatasi hambatan lahan dan jaringan melalui penyederhanaan proses pengadaan lahan, percepatan pembangunan jaringan listrik, serta kejelasan mekanisme dan biaya penyambungan pembangkit.

Keempat, menerapkan kebijakan TKDN secara bertahap agar penguatan industri manufaktur nasional berjalan seiring dengan percepatan pembangunan PLTS dan penurunan biaya teknologi. Manager and Lead for Energy Systemiq, Abindra Soemali, memperkirakan dengan reformasi kebijakan yang konsisten, biaya pembangkitan PLTS di Indonesia berpotensi turun dari kisaran US$ 5 sen – US$ 10 sen per kWh menjadi sekitar US$ 3,5 sen – US$ 5 sen dolar AS per kWh dalam jangka panjang. 

"Penurunan tersebut dapat dicapai melalui peningkatan skala pembangunan, penyederhanaan regulasi, penguatan rantai pasok domestik, serta perbaikan akses pembiayaan dan infrastruktur jaringan,” kata Abindra.

Dia menambahkan, percepatan pembangunan PLTS tidak cukup hanya dengan menetapkan target kapasitas. Tetapi juga harus disertai kepastian regulasi dan mekanisme pengadaan yang mampu menarik investasi serta menciptakan harga listrik yang kompetitif.

Direktur Indef Green Transition Initiative (GTI), Imaduddin Abdullah menyoroti bahwa reformasi sektor kelistrikan juga memiliki dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional. Analisis Indef memperkirakan skenario elektrifikasi tinggi berbiaya terendah dapat menyumbang sekitar 8%–10% dari tambahan Produk Domestik Bruto (PDB) yang dibutuhkan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.

Skenario ini juga berpotensi menghasilkan penghematan subsidi energi sebesar US$ 20 miliar selama 2025–2035 serta menciptakan sekitar 48.000 lapangan kerja tambahan di sektor ketenagalistrikan. "Selain itu, peningkatan elektrifikasi dan pemanfaatan energi terbarukan dapat mengurangi kebutuhan impor minyak, sehingga turut memperkuat ketahanan energi dan mengurangi tekanan terhadap anggaran negara,” tandas Imaduddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News