JAKARTA. Pemerintah baru saja meluncurkan Inpres nomor 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dengan dua beleid ini, pemerintah melakukan beberapa terobosan agar pelaksanaan proyek infrastruktur bisa dipercepat. Namun sebagian kalangan menilai beleid itu perlu dievaluasi. Khususnya, terkait dengan instruksi tentang pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Catatan saja, dalam beleid percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional itu, Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh menteri dan aparat penegak hukum untuk mendorong percepatan proyek infrastruktur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Khusus Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian, Presiden meminta untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek. Sebelum melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran wewenang dalam pelaksanaan proyek, pihak yang berwajib juga harus mengkonfirmasi dulu ke pimpinan kementerian/lembaga yang bersangkutan. Selain itu, pihak yang berwajib tidak diperbolehkan mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat sebelum kasusnya masuk tahap penyidikan. Yenny Sucipto, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mengatakan, instruksi ini justru berpotensi menyuburkan praktek korupsi dan persekongkolan jahat dalam pembangunan infrastruktur. "Temuan KPK 2014 menyatakan, korupsi dalam pembangunan infrastruktur itu besar, keberadaan Inpres tersebut menegaskan masalah itu," katanya, kepada KONTAN, kemarin.