KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain mempermudah dan memperluas insentif tax holiday, Kementerian Keuangan mengubah aturan untuk percepatan proses restitusi pajak. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan, aturan baru akan memuat tiga langkah agar wajib pajak bisa mendapatkan percepatan restitusi. Pertama, memudahkan syarat sebagai wajib pajak patuh. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.74/2012. PMK No.74/2012 merupakan aturan turunan Pasal 17C Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pasal ini mengatur jangka waktu status wajib pajak patuh. "Kami akan memperbaiki jangka waktu penetapannya. Dulu berlaku dua tahun, sekarang berlaku terus sampai kami temukan masalah. Hanya sekali ditetapkan," jelas Robert, Senin (2/4).
Percepatan restitusi pajak disiapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain mempermudah dan memperluas insentif tax holiday, Kementerian Keuangan mengubah aturan untuk percepatan proses restitusi pajak. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan, aturan baru akan memuat tiga langkah agar wajib pajak bisa mendapatkan percepatan restitusi. Pertama, memudahkan syarat sebagai wajib pajak patuh. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.74/2012. PMK No.74/2012 merupakan aturan turunan Pasal 17C Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pasal ini mengatur jangka waktu status wajib pajak patuh. "Kami akan memperbaiki jangka waktu penetapannya. Dulu berlaku dua tahun, sekarang berlaku terus sampai kami temukan masalah. Hanya sekali ditetapkan," jelas Robert, Senin (2/4).