KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera memberlakukan percepatan proses restitusi pajak. Dalam aturan baru nanti, bakal ada beberapa kemudahan langkah agar wajib pajak (WP) bisa mendapatkan percepatan restitusi. Dengan percepatan proses restitusi ini, Ditjen Pajak melihat bahwa hal ini akan berdampak pada penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp 1.423,9 triliun tahun ini atau naik sekitar 24% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 1.147,5 triliun. Sebab, percepatan restitusi ini berarti Ditjen Pajak harus lebih cepat melakukan pembayaran kembali pada WP yang lebih bayar.
Percepatan restitusi pajak tak banyak pengaruhi penerimaan tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera memberlakukan percepatan proses restitusi pajak. Dalam aturan baru nanti, bakal ada beberapa kemudahan langkah agar wajib pajak (WP) bisa mendapatkan percepatan restitusi. Dengan percepatan proses restitusi ini, Ditjen Pajak melihat bahwa hal ini akan berdampak pada penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp 1.423,9 triliun tahun ini atau naik sekitar 24% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 1.147,5 triliun. Sebab, percepatan restitusi ini berarti Ditjen Pajak harus lebih cepat melakukan pembayaran kembali pada WP yang lebih bayar.