KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas pajak parkir menjadi 10% dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Seperti yang diketahui, pajak parkir termasuk ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). PBJT sendiri adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, di antaranya PBJT atas makanan/minuman, PBJT atas tenaga listik, jasa perhotelan, jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan.
Dalam hal ini, jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Tarif Pajak Parkir Jakarta Maksimal 25% dalam RUU DKJ, Pengusaha: Bebani Masyarakat Nah, untuk penetapan tarif PBJT Jasa Parkir di daerah, Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif sebesar 10%. Asal tahu saja, tarif ini lebih rendah jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang ditetapkan sebesar 20% dalam Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. "Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan ditetapkan sebesar 10%," bunyi Pasal 53 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Senin (15/1).
Hanya saja, tidak semua tempat memarkirkan kendaraan bermotor bisa dikenakan PBJT atas parkir. Beberapa tempat yang tidak dikenakan PBJT Jasa Parkir diantaranya sebagai berikut:
- Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
- Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
- Penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 kendaraan roda empat atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 kendaraan roda dua.
- Penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Siap-Siap! Jakarta Akan Kenakan Tarif Pajak Parkir Maksimal 25% Hanya saja, dalam Pasal 41 ayat (1) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%. Artinya, akan ada kenaikan signifikan dari tarif pajak jasa parkir dalam RUU DKJ ketika nantinya disahkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli