JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak disarankan untuk tetap memungut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB walau masih banyak daerah yang belum menerbitkan peraturan daerah (perda). "Selama belum ada aturan baru, maka aturan lama tetap bisa berlaku. Untuk itu, Ditjen Pajak bisa melakukan pungutan," demikian dikatakan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Ryaas Rasyid, usai mengikuti rapat di Kantor Wakil Presiden, Rabu (3/11). Ryaas melanjutkan, agar pemungutan yang dilakukan Ditjen Pajak dapat diterima maka ada baiknya dilakukan penjelasan. "Tidak ada istilah kekosongan hukum. Aturan tetap berlaku selama aturan baru belum efektif berjalan," ucapnya.
Perda belum ada, ditjen pajak bisa tetap memungut
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak disarankan untuk tetap memungut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB walau masih banyak daerah yang belum menerbitkan peraturan daerah (perda). "Selama belum ada aturan baru, maka aturan lama tetap bisa berlaku. Untuk itu, Ditjen Pajak bisa melakukan pungutan," demikian dikatakan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Ryaas Rasyid, usai mengikuti rapat di Kantor Wakil Presiden, Rabu (3/11). Ryaas melanjutkan, agar pemungutan yang dilakukan Ditjen Pajak dapat diterima maka ada baiknya dilakukan penjelasan. "Tidak ada istilah kekosongan hukum. Aturan tetap berlaku selama aturan baru belum efektif berjalan," ucapnya.