MAKASSAR. Keputusan Kementerian Dalam Negeri menghapus ribuan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi, salah satunya Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Makassar, akan menjadi ancaman defisit Pendapatan Asli Daerah atau PAD. "Kalau Perda itu dihapus nantinya, apa dasar pemerintah kota menarik pajak dan retribusi kepada sejumlah restoran, hotel, rumah makan dan Tempat Hiburan Malam di Makassar. Tentu nantinya PAD terancam mengalami devisit dari target," kata legislator DPRD Sulsel Endre Cecep Lantara di Makassar, Jumat (26/6). Menurut dia, penghapusan perda tersebut justru akan menghalangi laju pertumbuhan ekonomi yang saat ini sedang stabil bahkan mengungguli beberapa kota lainnya di Indonesia.
Perda dihapus, PAD Makkasar terancam defisit
MAKASSAR. Keputusan Kementerian Dalam Negeri menghapus ribuan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi, salah satunya Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Makassar, akan menjadi ancaman defisit Pendapatan Asli Daerah atau PAD. "Kalau Perda itu dihapus nantinya, apa dasar pemerintah kota menarik pajak dan retribusi kepada sejumlah restoran, hotel, rumah makan dan Tempat Hiburan Malam di Makassar. Tentu nantinya PAD terancam mengalami devisit dari target," kata legislator DPRD Sulsel Endre Cecep Lantara di Makassar, Jumat (26/6). Menurut dia, penghapusan perda tersebut justru akan menghalangi laju pertumbuhan ekonomi yang saat ini sedang stabil bahkan mengungguli beberapa kota lainnya di Indonesia.