JAKARTA. Peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi di sejumlah daerah ternyata menjadi penyebab meningkatnya ongkos bertani. Perda tersebut menyebabkan tambahan ongkos produksi, distribusi dan penanganan pasca panen. Pada akhirnya, semua ini menyebabkan produk pertanian Indonesia menjadi lebih mahal ketimbang produk pangan impor.Itu merupakam sebagian temuan Komite Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Manajer Penelitian dan Pengembangan Komite Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Sigit Murwito mengungkapkan, selain menyebabkan harga pangan dalam negeri mahal, daya saing produk pertanian Indonesia menjadi semakin rendah.KPPOD menemukan adanya pajak dan retribusi di semua sektor pertanian. Mulai dari budidaya, pemasaran, maupun pasca panen. "Termasuk untuk benih, lahan, dan sarana produksi lainnya, seperti traktor dan air," kata Sigit, Rabu (30/4).
Perda Retribusi Bikin Harga Pangan Mahal
JAKARTA. Peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi di sejumlah daerah ternyata menjadi penyebab meningkatnya ongkos bertani. Perda tersebut menyebabkan tambahan ongkos produksi, distribusi dan penanganan pasca panen. Pada akhirnya, semua ini menyebabkan produk pertanian Indonesia menjadi lebih mahal ketimbang produk pangan impor.Itu merupakam sebagian temuan Komite Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Manajer Penelitian dan Pengembangan Komite Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Sigit Murwito mengungkapkan, selain menyebabkan harga pangan dalam negeri mahal, daya saing produk pertanian Indonesia menjadi semakin rendah.KPPOD menemukan adanya pajak dan retribusi di semua sektor pertanian. Mulai dari budidaya, pemasaran, maupun pasca panen. "Termasuk untuk benih, lahan, dan sarana produksi lainnya, seperti traktor dan air," kata Sigit, Rabu (30/4).