KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Property Watch (IPW) menyoroti belum maksimalnya kebijakan terkait penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu. CEO dan Founder Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menyampaikan, PBG sebenarnya sudah diamanatkan dalam UU Cipta Kerja, sehingga lahirnya PP No 16/2021. Beleid ini mencabut PP No 36/2005 yang sama-sama tentang Peraturan Pelaksana UU No 28/2002.
Namun, sudah lebih dari satu tahun diundangkan, ternyata hampir semua pemerintah daerah (Pemda) belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Retribusi PBG. Padahal, merujuk pasal 261 PP No 16/2021, penerbitan PBG meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan PBG.
Baca Juga: Lonjakan Varian Omicron Bisa Mengganggu Tren Harga Properti di Kuartal I 2022 Retribusi dikenakan kepada pemohon PBG oleh Pemda atas layanan pemeriksaan pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan Sertifikat Laik Fungsi dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), serta pencetakan plakat SLF. Lantaran belum ada aturan retribusi PBG dari pihak Pemda, hal ini tentu membingungkan bagi para pelaku bisnis properti. “PBG sebenarnya penyederhanaan dari IMB, sehingga ada beberapa syarat yang tidak perlu lagi ketika mengurus PBG nantinya,” ujar Ali, Jumat (4/3). Kondisi seperti ini dikhawatirkan akan membuat pasokan rumah baru menjadi mandek. Sebab, proyek perumahan baru tidak bisa berjalan tanpa adanya PBG yang notabene perubahan dari IMB. “Karena pemda belum siap, maka dikeluarkan aturan untuk kembali sementara menggunakan IMB,” imbuh Ali. Benar saja, pada 25 Februari 2022, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) No 973/1030/SJ, No SE-1/MK.07/2022, No 06/SE/M/2022, dan No 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. SEB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM. Dalam SEB tersebut, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diminta segera menyediakan Perda yang mengatur pajak dan retribusi PBG. Bagi daerah yang belum menetapkan pajak daerah dan retribusi PBG dalam satu Perda, maka Pemda masih dapat memberlakukan Perda tentang Retribusi IMB paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkannya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pihak pemda masih bisa memberlakukan Perda Retribusi IMB maksimal sampai 5 Januari 2024 sepanjang memberikan pelayanan PBG sesuai dengan ketentuan dalam PP No 16/2021.
Ali menilai, keberadaan SEB ini dapat membuat para pengembang lebih tenang dalam membangun dan menjual unit propertinya mengingat Perda Retribusi IMB masih berlaku. Walau begitu, tetap saja aturan terkait PBG di tingkat Pemda tetap harus dibuat karena sudah diamanatkan dalam UU Cipta Kerja. “Bolanya sekarang ada di pemda untuk segera menyusun Perda Retribusi PBG. Karena sudah lebih dari setahun setelah UU Cipta Kerja terbit, ternyata Perda-nya masih belum selesai,” imbuh dia.
Baca Juga: Pangsa Pasar Perumahan Seharga Rp 300 Juta-Rp 600 Juta Masih Menjanjikan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat