KONTAN.CO.ID - Meski pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagai instrumen hukum untuk pengawalan tata kerja dari Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, para pelaku usaha UMKM masih mengeluhkan soal perizinan di dunia usaha. Padahal, perpres ini juga memerintahkan para gubernur, menteri, walikota untuk melakukan penyederhanaan peraturan yang menjadi dasar penerapan pelaksanaan perizinan usaha. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyebutkan, ada beberapa aturan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang selama ini menghambat pelaku usaha UMKM. Salah satunya adalah perda zonasi. Sebab, bila pelaku usaha tidak memiliki surat domisili, maka pengusaha tidak bisa memiliki NPWP dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di pemerintah daerah. “Usaha-usaha yang berada di daerah bisnis diberikan domisili, tetapi kalau di perumahan tidak diberikan domisili usaha. Padahal UMKM ini adanya di perumahan,” katanya kepada KONTAN, Minggu (3/9). Ia juga mengeluhkan, soal proses pengurusan SIUP sendiri juga cenderung lama. “Banyak sekali ini itu yang membuat gemas,” ujarnya.
Perda zonasi masih hambat UMKM
KONTAN.CO.ID - Meski pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagai instrumen hukum untuk pengawalan tata kerja dari Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, para pelaku usaha UMKM masih mengeluhkan soal perizinan di dunia usaha. Padahal, perpres ini juga memerintahkan para gubernur, menteri, walikota untuk melakukan penyederhanaan peraturan yang menjadi dasar penerapan pelaksanaan perizinan usaha. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyebutkan, ada beberapa aturan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang selama ini menghambat pelaku usaha UMKM. Salah satunya adalah perda zonasi. Sebab, bila pelaku usaha tidak memiliki surat domisili, maka pengusaha tidak bisa memiliki NPWP dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di pemerintah daerah. “Usaha-usaha yang berada di daerah bisnis diberikan domisili, tetapi kalau di perumahan tidak diberikan domisili usaha. Padahal UMKM ini adanya di perumahan,” katanya kepada KONTAN, Minggu (3/9). Ia juga mengeluhkan, soal proses pengurusan SIUP sendiri juga cenderung lama. “Banyak sekali ini itu yang membuat gemas,” ujarnya.