JAKARTA. Perdagangan hasil perikanan Indonesia turun drastis sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) gencar menerbitkan peraturan yang membatasi gerak para pelaku usaha perikanan dan nelayan. Pada bulan Januari 2015, volume perdagangan komoditas perikanan mengalami penurunan signifikan hingga sebesar 63% untuk komoditas lobster, kepiting dan rajungan hidup. Sementara, untuk komoditas lobster, kepiting dan rajungan mati mengalami penurunan sebesar 42% sepanjang Januari 2015 atawa sejak peraturan menteri perikanan No. 1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan diterbitkan.
Sekretaris Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Agus Priyono mengatakan, sebelum penerapan permen No. tahun 2015 pada tanggal 1-14 Januari 2015, realisasi perdagangan kepiting ekspor sebanyak 120.107 ekor atau 20 kilogram (kg). Ekspor lobster sebanyak 61.979 ekor atau 10,008 kg dan ekspor rajungan sebanyak 3.240 kg. Sementara perdagangan domestik untuk lobster sebanyak 157.393 ekor atau dengan berat 3.813 kg dan perdagangan domestik jenis rajungan sebanyak 700 ekor atau 98.971 kg. Jadi total perdagangan komoditas jenis lobster, kepiting dan rajungan baik ekspor maupun domestik sebanyak 1.002.130 ekor atau seberat 136.031 kg. "Rata-rata lalu lintas perdagangan ketiga komoditas ini per hari sebanyak 71.581 ekor atau 9.717 kg," ujar Agus, Selasa (3/2). Tapi setelah pemberlakuan larangan ekspor lobster, kepiting dan rajungan dengan ukuran tertentu sesuai permen No.1 tahun 2015, tercatat penurunan drastis penjualan lobster, kepiting dan rajungan. Sejak 15 Januari - 2 Februari 2015, tercatat ekspor kepiting hanya 16.511 ekor atau seberat 5 kg saja, ekspor lobster 10.655 ekor atau seberat 3.320 kg dan ekspor rajungan sebanyak 3.500 kg saja. Sementara perdagangan lobster domestik sebanyak 62.878 ekor atau 2.520 kg dan rajungan 4.150 ekor atau 83.414 kg. Bila ditotal, perdagangan ketiga jenis ikan ini pasca diberlakukannya permen No.1 tahun 2015 mengalami penurunan menjadi 490.529 ekor atau seberat 106.872 kg saja. Rata-rata penjualan setiap hari sebanyak 25.817 ekor atau 5.624 kg saja.
BKIPM berhasil menggagalkan perdagangan lobster, kepiting dan rajungan sejak pemberlakuan permen No.1 tahun 2015 ini dalam jumlah signifikan. Untuk ekspor jenis lobster berhasil digagalkan sebanyak 647 ekor, kepiting 6.743 ekor atau seberat 6.126 kg. Penggagalan penjualan domestik untuk jenis lobster sebanyak 3.346 ekor atau 186 kg, kepiting sebanyak 5.521 ekor atau 450 kg dan rajungan sebanyak 161 ekor. Maka total jumlah lobster illegal yang berhasil digagalkan sebanyak 3.993 ekor atau 186 kg, kepiting 12.264 ekor atau 6.576 kg dan 161 rajungan. Adapun alasan penggalan perdagangan ketiga komoditas perikanan ini adalah karena rajungan yang dijual bertelur atau ukurannya di bawah 55 gram, kepiting yang dijual ukurannya di bawah 200 gram, atau kepiting bertelur dan lobster bertelur dalam kondisi beku dan lobster ukuran di bawah standar. Atau ada juga alasannya lainnya adalah produk yang dijual tidak dilengkapi dengan hasil uji laboratorium. Sebagian besar penggalan penjualan komoditas perikanan ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 13.636 ekor, disusun bandara Juanda sebanyak 3.800 ekor dan Bandara Sepingan sebanyak 901 ekor. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan