KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada pertemuan Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Perubahan Iklim membahas langkah operasionalisasi perdagangan karbon di Indonesia. Pada pertemuan yang diadakan di Bonn Jerman pada 3 hingga 14 Juni 2024, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC. Kementerian LHK dalam rilis menjelaskan, sidang SB ke 60 UNFCCC ini membahas agenda Badan Pendukung untuk Nasihat Ilmiah dan Teknologi alias Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice (SBSTA) dan Badan Pembantu Pelaksana alias Subsidiary Body for Implementation (SBI) 60. Dimana agenda tersebut berisi tentang transisi clean development mechanism (CDM), mandated event dan side event. "Salah satu agenda penting yang dibahas terkait langkah operasionalisasi perdagangan karbon di Indonesia adalah agenda SBSTA 60 terkait Article 6 Paris Agreement, termasuk mandated event terkait dengan usulan tema program kerja Non Market Approach bagi negara anggota Paris Agreement dan side event yang terkait dengan keputusan CMA 3 dan 4 tentang ketentuan dan persyaratan pelaksanaan Article 6 termasuk penggunaan methodology, otorisasi, corresponding adjustment dan pelaporannya," jelas Laksmi dalam rilis.
Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi Negara Asal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada pertemuan Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Perubahan Iklim membahas langkah operasionalisasi perdagangan karbon di Indonesia. Pada pertemuan yang diadakan di Bonn Jerman pada 3 hingga 14 Juni 2024, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC. Kementerian LHK dalam rilis menjelaskan, sidang SB ke 60 UNFCCC ini membahas agenda Badan Pendukung untuk Nasihat Ilmiah dan Teknologi alias Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice (SBSTA) dan Badan Pembantu Pelaksana alias Subsidiary Body for Implementation (SBI) 60. Dimana agenda tersebut berisi tentang transisi clean development mechanism (CDM), mandated event dan side event. "Salah satu agenda penting yang dibahas terkait langkah operasionalisasi perdagangan karbon di Indonesia adalah agenda SBSTA 60 terkait Article 6 Paris Agreement, termasuk mandated event terkait dengan usulan tema program kerja Non Market Approach bagi negara anggota Paris Agreement dan side event yang terkait dengan keputusan CMA 3 dan 4 tentang ketentuan dan persyaratan pelaksanaan Article 6 termasuk penggunaan methodology, otorisasi, corresponding adjustment dan pelaporannya," jelas Laksmi dalam rilis.
TAG: