Perdagangan Karbon Mendapat Sambutan Positif Asosiasi Energi Terbarukan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pembangkit listrik energi terbarukan menyambut baik peluncuran perdagangan karbon subsektor tenaga listrik.

Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Priyandaru Effendi mengungkapkan, pengusaha pembangkit listrik tenaga panas bumi berminat dan antusias untuk melakukan perdagangan karbon.

Menurutnya, tambahan pendapatan dari perdagangan karbon bakal berdampak baik bagi tingkat keekonomian proyek PLTP. Saat ini pun, 


“Mudah-mudahan harganya sangat menarik untuk memperbaiki tingkat keekonomian proyek PLTP,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (22/2).

Baca Juga: Bursa Efek Indonesia (BEI) Siapkan 4 Fitur Perdagangan Karbon

Senada, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik peluncuran perdagangan karbon di sektor pembangkit listrik. Penetapan batas atas emisi yang rendah dan ketat, kata Fabby, bisa mendorong pemanfaatan energi terbarukan.

Untuk itu, ia berharap agar batas emisi bisa dievaluasi secara periodik dan  dibuat lebih rendah secara bertahap agar selaras dengan  target dan rencana penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor energi.

“Kami menilai jika cap/allowance dibuat lebih rendah secara bertahap, ini akan membuat PLTU menjadi tidak kompetitif dan membuka kesempatan untuk pemanfaatan energi terbarukan,” kata Fabby saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (22/2).

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi meluncurkan Perdagangan Karbon Subsektor Tenaga Listrik pada hari ini (22/2). Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan, pada tahun 2023 ini akan dilaksanakan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik dalam tahap mandatory. 

Perdagangan karbon ini pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada unit pembangkit PLTU batubara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW.

Baca Juga: Kementerian ESDM Resmikan Perdagangan Karbon PLTU dengan Potensi 500 Ribu Ton CO2e

“Untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE)," ujar Jisman dalam keterangan tertulis (22/2).

Lebih lanjut, Kementerian ESDM, kata Jisman, telah menetapkan nilai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) kepada 99 unit PLTU Batubara dari 42 perusahaan yang akan menjadi peserta perdagangan karbon. Total kapasitas terpasang pembangkit tersebut berjumlah 33.569 MW.

“Ke depannya, secara bertahap perdagangan karbon di sub sektor pembangkit tenaga listrik pada fase kedua dan ketiga akan diterapkan pada pembangkit listrik fosil selain PLTU batubara dan tidak hanya yang terhubung ke jaringan PT PLN (Persero),” sambung Jisman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .