Perdagangan Kontrak Berjangka CPOTR Ditangguhkan, Begini Kata ICDX dan Pemain



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atawa Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dengan PT Indonesia Clearing House (ICH) mengeluarkan surat edaran penangguhan perdagangan Kontrak Berjangka CPOTR sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Presiden Direktur ICDX Nursalam membenarkan surat edaran tersebut. Adapun perdagangan CPO yang disuspensi hanya perdagangan CPO Futures.

"Kami suspen sementara dengan tujuan lakukan penyesuaian spek kontrak CPOTR agar speknya kompatibel dengan yang CPO fisik," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (24/10).


Penyesuaian spesifikasi tersebut diharapkan kedua kontrak itu bisa saling meramaikan satu dengan yang lainnya. Maklum, bursa CPO sejauh ini baru memfasilitasi perdagangan fisik.

Sebagai informasi, skema perdagangan di bursa CPO, spesifikasi penjualan 1 lot berisikan 25 ton. Sedangkan, pada perdagangan futures 1 lot berisikan 10 ton. Lalu dari harga, bursa CPO mengatur tiap ton sebesar Rp 5, sedangkan perdagangan futures sebesar Rp 10 per ton.

Baca Juga: Resmi Beroperasi, Begini Mekanisme Perdagangan di Bursa CPO

"Nah, karena perbedaan itulah maka akan kami sesuaikan. CPOTR-nya akan kami sesuaikan dengan CPO fisik supaya kontrak tersebut saling bersinergi atau bisa arbitrase," kata Nursalam.

Suspensi perdagangan CPOTR ini bukan tidak ada dampak. Presiden Komisioner HFX International Berjangka Sutopo Widodo menanggapi, dampak dari penangguhan ini kehilangan dana yang seharusnya dikelola.

"Sebagai akibatnya, bursa luar yang diuntungkan apabila investor mengalihkan dananya ke luar," kata Sutopo.

Meski demikian, Nursalam menyebut potensi kehilangan dana itu terbilang minim. Menurutnya, saat ini perdagangan CPOTR tidak banyak karena transaksinya yang sangat minim.

"Namun kami berusaha bersama Bappebti agar CPOTR-nya segera bisa disesuaikan, sehingga penangguhannya tidak lama," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari