Perdamaian Indosurya kembali dirapatkan pekan depan, Kreditur: Banyak kejanggalan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat mengenai skema perdamaian penundaan pembayaran kewajiban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya akan kembali digelar pada Jum’at (17/7). Pasalnya, rapat yang digelar hari ini belum menemukan kesepakatan serta belum adanya laporan keuangan Indosurya.

Majelis hakim menyebutkan, terlebih dalam skema perdamaian ini dibutuhkan persiapan administrasi, serta dibutuhkan waktu untuk mempelajari hasil voting nasbah. Oleh karenanya, sidang akan ditunda sampai Jum’at mendatang.

“Sidang ini ditunda karena belum ada kesepakatan, terlebih laporan keuangan juga belum ada. Sehingga, dibutuhkan persiapan administrasi untuk dipelajari lebih lanjut. Oleh sebabnya sidang akan kembali dilanjut Jum’at depan,” jelas Majelis Hakim dalam sidang perdamaian Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta (10/7).


Baca Juga: Rapat perdamaian ditunda, nasabah Indosurya: Kami ingin dana segera dikembalikan!

Sementara Koordinator kreditur Indosurya Melia menyebutkan, tidak ada kejelasan yang signifikan terkait penundaan sidang. Namun menurutnya, ada kemungkinan pihak terkait masih mempelajari terlebih dahulu mengenai skemanya. Terlebih ia menilai, masih banyak keputusan yang menjanggal.

“Intinya kita setuju perdamaian, asalkan laporan keuangan dan berkas lainnya lengkap. Sampai saat ini 73,4% nasabah telah setuju untuk berdamai, namun masih menyisakan banyak tanda tanya. Misalnya aset keuangan pihak penjamin, lalu laporan keuangan Indosurya dari tahun 2019,” ujarnya.

Lanjut ia, penjaminan SUN International Capital pun dinilai belum memiliki kejelasan yang signifikan. Sebab, dalam skemanya hanya disebutkan 99% perusahaan dimiliki oleh Henry Surya, namun belum diketahui terkait aset perusahaan.

“Lalu mengapa mayoritas dari nasabah setuju untuk damai ? Karena mereka sudah capek juga. Terlebih banyak dari mereka yang lansia, jadi istilahnya pasrah, tapi juga tidak mau pailit. Sehingga mereka menginginkan skema yang baik, dibuktikan dengan penjaminan yang jelas,” imbuhnya.

Baca Juga: Ini jadwal dan skema pengembalian simpanan KSP Indosurya 

Untuk diketahui, sebelumnya Kamis (9/7) sidang voting KSP Indosurya telah digelar. Dalam sidang tersebut, sebanyak 73,4% nasabah Indosurya sepakat untuk menyetujui skema perdamaian yang telah diajukan. Namun, 26,6^ lainnya menolak perdamaian.

Selanjutnya, majelis hakim akan mengesahkan homologasi guna menyetujui skema perdamaian tersebut. Oleh sebabnya, nasabah yang setuju maupun menolak rencana perdamaian secara hukum terikat dan tunduk dalam perjanjian perdamaian yang harus mengikuti Pasal 286 UUK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .